Thursday, January 8, 2026
29.8 C
Jayapura

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rettob

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH Rettob karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettob dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya.

Sehingaa sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir. Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Bicara Antikorupsi Lewat Layar, Tarian, dan Tawa

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).
Pada sidang pokok perkara

JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli. Dan direncankankan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang, JPU akan menghadirkan 10 orang saksi.

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan-kawan.

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap menggunakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi ahli.
Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunya cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Diserahkan ke Kejari Merauke

“Kami berharap dalam perkara ini keputusan majelis hakim akan lebih komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya sprindik, maupun cantolan hukum,”pungkas Iwan. (rel/wen)

JAYAPURA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai oleh Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Matalata, menolak eksepsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan Pokok Perkara.

Adapun alasan majelis hakim menolak Eksepsi PH Rettob karena Perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada kedua terdakwa (Rettob dan Silvia Herawati) telah diputuskan pada sidang sebelumnya.

Sehingaa sesuai keputusan MK No. 28 tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diputuskan pada putusan sela yang kedua, namun akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara akhir. Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Diduga Korban Curas, IRT Tewas di Rumahnya

“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6).
Pada sidang pokok perkara

JPU mengaku akan menghadirkan 25 orang saksi fakta ditambah 5 orang saksi Ahli. Dan direncankankan pada sidang pembuktian pada 4 Juli mendatang, JPU akan menghadirkan 10 orang saksi.

“Kami akan menghadirkan saksi fakta yang sebagiannya ada di Kabupaten Mimika, sementara saksi ahli ada di luar,” kata JPU Richard Biere dan Kawan-kawan.

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Namun terlepas dari pada pemeriksaan pada pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan tetap menggunakan materi eksepsi, dengan diperkuat melalui pernyataan saksi ahli.
Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunya cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

Baca Juga :  Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana PON XX Rp 8 Triliun

“Kami berharap dalam perkara ini keputusan majelis hakim akan lebih komhpheransif, karena menurut hemat kami dakwaan JPU ini tidak punya sprindik, maupun cantolan hukum,”pungkas Iwan. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya