Tuesday, November 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Ditangkap Usai Sebarkan Ujaran Kebencian

Tersangka berinisial LW saat dimintai keterangan oleh anggota  Unit Cyber Polda Papua, Selasa (25/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Tim gabungan menangkap pelaku ujaran kebencian dengan akun Facebook berinial LW di Terminal Lama Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/5). Pelaku berinisial LW diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook berinisial LW. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/III/RES.1.1.1/2021/SPKT Polda Papua, tanggal 8 Maret 2021, pelaku berinisial LW akhirnya diamankan.

Baca Juga :  Belum Lunas, Venue Dayung Dipalang

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo 2019 berwarna biru dengan silikon, handphone berwarna bening polos dan SIM Card Telkomsel.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol. M. Iqbal menerangkan, postingan yang bersangkutan sebagaimana pada 19 Februari 2012. Pelaku memposting  ujaran kebencian di media sosial. Pelaku memposting ujaran kebencian di akun Facebooknya pada 16 Januari 2021 lalu. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap M Iqbal.

Lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (fia/nat)

Baca Juga :  Tanpa Izin, Demo Dibubarkan!
Tersangka berinisial LW saat dimintai keterangan oleh anggota  Unit Cyber Polda Papua, Selasa (25/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Tim gabungan menangkap pelaku ujaran kebencian dengan akun Facebook berinial LW di Terminal Lama Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (25/5). Pelaku berinisial LW diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook berinisial LW. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/III/RES.1.1.1/2021/SPKT Polda Papua, tanggal 8 Maret 2021, pelaku berinisial LW akhirnya diamankan.

Baca Juga :  Tanpa Izin, Demo Dibubarkan!

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo 2019 berwarna biru dengan silikon, handphone berwarna bening polos dan SIM Card Telkomsel.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol. M. Iqbal menerangkan, postingan yang bersangkutan sebagaimana pada 19 Februari 2012. Pelaku memposting  ujaran kebencian di media sosial. Pelaku memposting ujaran kebencian di akun Facebooknya pada 16 Januari 2021 lalu. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkap M Iqbal.

Lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. (fia/nat)

Baca Juga :  Ketum PSSI Puji Totalitas Usman G. Wanimbo

Berita Terbaru

Artikel Lainnya