Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Miris, Kasus Asusila Bikin Anak Terpenjara!

  PMP HAN diberikan kepada delapan (8) orang anak binaan yang diantaranya satu (1) anak perempuan dan tujuh (7) lainya laki-laki. Kedelapan anak tersebut telah dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

   Pemberian Remisi itu dilakukan kata Sarlota, melalui penilaian, dan pembinaan, terutama anak binaan harus berkelakuan baik kemudian harus memenuhi syarat untuk remisi bahwa anak tersebut sudah menjalani setengah dari masa pidana.

  “Jadi kalau anak yang sudah 18 tahun satu hari dia tidak memperoleh remisi dari hari anak nasional. Sesuai dengan aturan undang-undang mengatakan anak-anak itu 0-18 tahun jadi di atas itu bukan disebut anak-anak,” terangnya.

  Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :  Akselerasi Kinerja Mendorong Perekonomian Papua

  Pada kesempatan ini, Kepala LPKA membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.

  Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP).

  “Ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Sarlota. (kar/tri)

Baca Juga :  Polisi Temukan Miras Lokal dengan Merk Marga

Data dan Fakta

LPKA Kelas II Jayapura

  1. 1. Penghuni 41 Anak (Usia < 18 Tahun)
  1. a) 26 Laki-laki
  2. b) 5 Perempuan
  1. 2. Asal daerah: Paling banyak   Merauke (Papua Selatan) 17-20, Kota dan Kabupaten Jayapura (Papua) 12 Anak, lainnya dari  Wamena (Papua pegunungan) 4 anak dan  sisanya dari Timika (Papua Tengah).
  1. 3. Jenis Tindak Kriminal : 

Tahun Lalu Didominasi  Jambret dan Cuanmor

Tahun ini : Januari-Juli  Didominasi Kasus Asusila

  1. 4. Berasal Lingkungan Keluarga Menengah ke bawah, Kelurga Broken Home dan Salah Lingkungan Pergaulan
  1. 5. Anak tetap diberikan pembinaan mental dan bekal ketrampilan dan kesempatan ikut ujian sekolah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  PMP HAN diberikan kepada delapan (8) orang anak binaan yang diantaranya satu (1) anak perempuan dan tujuh (7) lainya laki-laki. Kedelapan anak tersebut telah dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

   Pemberian Remisi itu dilakukan kata Sarlota, melalui penilaian, dan pembinaan, terutama anak binaan harus berkelakuan baik kemudian harus memenuhi syarat untuk remisi bahwa anak tersebut sudah menjalani setengah dari masa pidana.

  “Jadi kalau anak yang sudah 18 tahun satu hari dia tidak memperoleh remisi dari hari anak nasional. Sesuai dengan aturan undang-undang mengatakan anak-anak itu 0-18 tahun jadi di atas itu bukan disebut anak-anak,” terangnya.

  Hal ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga :  Direncanakan Tahun Depan Kantor Kemenag Kab. Jayapura Dibangun

  Pada kesempatan ini, Kepala LPKA membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.

  Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP).

  “Ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusaiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya, dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya”, ucap Sarlota. (kar/tri)

Baca Juga :  Pemilu Semakin Dekat, Dana Hibah ke KPU Kab. Jayapura Tak kunjung Cair

Data dan Fakta

LPKA Kelas II Jayapura

  1. 1. Penghuni 41 Anak (Usia < 18 Tahun)
  1. a) 26 Laki-laki
  2. b) 5 Perempuan
  1. 2. Asal daerah: Paling banyak   Merauke (Papua Selatan) 17-20, Kota dan Kabupaten Jayapura (Papua) 12 Anak, lainnya dari  Wamena (Papua pegunungan) 4 anak dan  sisanya dari Timika (Papua Tengah).
  1. 3. Jenis Tindak Kriminal : 

Tahun Lalu Didominasi  Jambret dan Cuanmor

Tahun ini : Januari-Juli  Didominasi Kasus Asusila

  1. 4. Berasal Lingkungan Keluarga Menengah ke bawah, Kelurga Broken Home dan Salah Lingkungan Pergaulan
  1. 5. Anak tetap diberikan pembinaan mental dan bekal ketrampilan dan kesempatan ikut ujian sekolah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya