Tuesday, August 26, 2025
21.9 C
Jayapura

Masyarakat Diminta Menahan Diri

Sementara itu, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan pihak Telkom sebagai penanggung jawab telekomunikasi di seluruh Indonesia khususnya Papua Selatan sudah memberikan informasi secara resmi. Bahwa peristiwa putusnya jaringan internet di Papua Selatan karena force mejeure atau dapat dikategorikan sebagai bencana alam yang terjadi di luar kemampuan manusia.

‘’Oleh karena itu kita harus sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Telkom untuk segera memperbaiki jaringan yang mengalami kerusakan itu,’’ katanya.

Diakui gubernur Apolo Safanpo dengan adanya kerusakan kabel optik di bawah laut saat ini di Papua Selatan mengakibatkan beberapa daerah mengalami penurunan kualitas pelayanan termasuk di bidang pemerintahan, dalam bidang swasta, industri. Semua mengalami gangguan.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Klaim Kepung Kenyam

‘’Tapi kita yakin bahwa PT Telkom akan segera melakukan langkah-langkah dan upaya perbaikan secepatnya. Karena itu, nanti kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak Telkom untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan kabel optik yang sempat saat ini sedang rusak,’’ jelasnya.

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis baik di ruang-ruang privat maupun di ruang publik di jamin oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tapi dalam peraturan perundang-undangan yang sama juga diatur tata cara menyampaikan pendapat itu disamapikan secara baik. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga tetap dengan tata krama yang baik.

Baca Juga :  Serahkan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Anggota MRP Papsel ke Polisi

‘’Tidak boleh menyebarkan berita bohong, tidak boleh memfitnah dan merusak fasilitas umum yang ada. Karena itu milik seluruh masyarakat. Karena itu nanti kami mengimbau seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi tentang apa saja agar di sampaikan dengan baik dengan tetap saling menghargai dan saling menghormati hak-hak warga negara yang ada,’’ jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan pihak Telkom sebagai penanggung jawab telekomunikasi di seluruh Indonesia khususnya Papua Selatan sudah memberikan informasi secara resmi. Bahwa peristiwa putusnya jaringan internet di Papua Selatan karena force mejeure atau dapat dikategorikan sebagai bencana alam yang terjadi di luar kemampuan manusia.

‘’Oleh karena itu kita harus sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Telkom untuk segera memperbaiki jaringan yang mengalami kerusakan itu,’’ katanya.

Diakui gubernur Apolo Safanpo dengan adanya kerusakan kabel optik di bawah laut saat ini di Papua Selatan mengakibatkan beberapa daerah mengalami penurunan kualitas pelayanan termasuk di bidang pemerintahan, dalam bidang swasta, industri. Semua mengalami gangguan.

Baca Juga :  Masih Tunggu Jadwal Pendaftaran CPNS dari Kemenpan

‘’Tapi kita yakin bahwa PT Telkom akan segera melakukan langkah-langkah dan upaya perbaikan secepatnya. Karena itu, nanti kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak Telkom untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan kabel optik yang sempat saat ini sedang rusak,’’ jelasnya.

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis baik di ruang-ruang privat maupun di ruang publik di jamin oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tapi dalam peraturan perundang-undangan yang sama juga diatur tata cara menyampaikan pendapat itu disamapikan secara baik. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga tetap dengan tata krama yang baik.

Baca Juga :  Akan Segera Laporkan ke Tim Pengendali Inflasi

‘’Tidak boleh menyebarkan berita bohong, tidak boleh memfitnah dan merusak fasilitas umum yang ada. Karena itu milik seluruh masyarakat. Karena itu nanti kami mengimbau seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi tentang apa saja agar di sampaikan dengan baik dengan tetap saling menghargai dan saling menghormati hak-hak warga negara yang ada,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/