Satu pekan kemudian, warga menemukan jasad Tapasya di Perairan Holtekamp dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan saksi, otopsi, serta tes DNA yang mencocokkan identitas korban dengan ibu kandungnya, akhirnya mengarah pada keterlibatan MN sebagai pelaku utama.
Kompol Dewa Ditya menjelaskan bahwa sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari sebelum kejadian, saat pembunuhan berlangsung, hingga upaya pelaku menghilangkan jejak dan jasad korban.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji dan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, serta membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kompol Dewa Ditya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir dalam proses rekonstruksi guna menyamakan persepsi terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka. Selain itu, beberapa saksi yang mengetahui aktivitas tersangka saat dan setelah kejadian juga turut dihadirkan di lokasi rekonstruksi.
“Barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan ini juga ikut diperagakan,” tambahnya.
Tersangka MN yang dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, kini telah kembali ditahan di ruang tahanan Polresta Jayapura Kota. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, termasuk hasil rekonstruksi, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
“MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Dewa Ditya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos