
MERAUKE-Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke masih mengedepankan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada 13 kepala kampung untuk mengembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan baik secara pribadi maupun yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kami masih melakukan upaya damai dengan para kepala kampung yang dari hasil pemeriksaan BPK maupun dari kami Inspektorat menemukan adanya dugaan penyalhgunaan dana desa,” ungkap Inspektur Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui Cenderawasih Pos di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Senin (24/6).
Dikatakan, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun kampung yang dalam pemeriksaan didapati temuan material atau penyalahgunaan keuangan negara, maka langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan atau penyelamatan uang Negara.
Penyelamatan uang negara dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan uang negara, untuk mengembalikan kerugian negara ke kas kampung atau daerah.
“Sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian dengan memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk mengejar pengembalian kerugian negara. Kecuali jika itu merupakan temuan langsung aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dari 13 kampung yang diduga terjadi pelahgunaan dana desa, Sabat Gattang mengaku ada yang terjadi karena ketidaktahuan aturan. Namun ada juga yang sengaja menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Memang ada juga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan. Perencanannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung (APBK) lain dan pelaksanaannya. Bahkan tidak dilakukan perubahan dokumen. Itu juga salah,” tegasnya.
“Apabila tidak mengembalikan dana yang sudah disalahgunakan itu, maka kita akan bawa dalam sidang MPTGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi),’’ jelasnya.
Namun apabila dalam sidang MPTGR, yang bersangkutan juga tidak bisa mengembalikan maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Ditanya lebih lanjut soal besarnya dana desa yang diduga disalahgunakan atau dikorupsi, Sabar Gattang mengaku ada yang jutaan rupiah dan ada juga puluhan juta rupiah.
“Kalau di atas Rp 100 juta, sepertinya tidak ada. Meski nilainya hanya jutaan dan tidak sampai ratusan juta tapi namanya penyalahgunaan uang rakyat dan jika ada temuan maka harus tetap dikembalikan. Tidak ada cerita tidak dikembalikan. Kalau tidak mau kembalikan maka harus berhadapan dengan proses hukum ,” tegasnya.
Dijelaskan, temuan adanya penyalagunaan dana desa tersebut sejak anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 atau 3 berturut -turut. Iapun berpesan kepada para kepala kampung maupun SKPD pengguna anggaran untuk selalu berhati-hati dalam mengunakan uang rakyat tersebut.
‘’Karena dana desa itu tujuannya untuk mensejahterahkan rakyat di kampung sehingga harus dikelola secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kampung. Tidak boleh disalahghunakan,’’ jelasnya.
Sabar Gattang juga mengaku telah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Kampung (PMK) Kabupaten Merauke agar proses dan pencairan dana dana tersebut tidak dllakukan di ibukota abupaten namun langsung ke rekening kampung di Ibukota distrik dimana bank tempat pembayaran ada. Ini agar para kepala kampung tersebut tidak ke kota dengan alasan pencairan dana desa berhari-hari bahkan sampai bulan sehingga kemungkinan sebagian dari dana desa tersebut telah digunakan saat berada di Kota.
“Tapi kalau ada dugaan penyalagunaan seperti itu agar masyarakat melaporkan kepada kita untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ulo/nat)