Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Soal Silpa Tahun 2020, Pemprov Papua Diminta Beberkan Secara Detail

JAYAPURA- Hingga kini persoalan silpa dalam pemerintah provinsi belum mendapat perhatian serius dari  eksekutif. Padahal dari adanya silpa ini, paling tidak mencerminkan sistem penganggaran yang tidak berjalan maksimal. 

Terkait hal ini salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Junaedi Rahim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk lebih transparan menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020. Pemprov Papua kata Junaedi, mestinya membuat suatu laporan keuangan mengenai Silpa secara detail dan konfrehensip.  

 “Jadi apabila ada dana terpakai karena sesuatu yang khusus, itu kami tanyakan yang khusus itu apa? Atau karena keadaan mendesak, yang mendesak itu apa? Kan sampai hari ini kami di dewan juga belum diberikan data detail tentang apa dan bagaimana itu Silpa,” kata Junaedi Rahim, Rabu (1/9) di Jayapura. Iapun mempertanyakan berapa nominal Silpa tahun anggaran 2020 mengingat pada akhir Desember 2020, Silpa APBD Papua  menyentuh angka 3 triliun 20 miliar rupiah dan sebagian telah dipakai pada kegiatan 2021. Yang terpakai diketahui berjumlah hampir Rp 1,2 triliun. 

 “Itu sudah jelas hampir Rp 1,2 triliun. Berarti masih ada sekitar Rp 1,9 triliun, nah ini bagaimana? Kalau dipakai, dipakai untuk apa? Kalau ada yang urgen itu juga kami tanya urgen seperti  apa,”  jelasnya. 

Ia menyinggung ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR Papua, mestinya substansi rapat itu terpenuhi. Sepatutnya TAPD menjelaskan kepastian berapa nominal Silpa yang ada sehingga dengan begitu sisa anggaran tersebut dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. 

Pasalnya ada hal mendesak yang perlu pendanaan  yaitu pelaksanaan PON XX, penanganan pandemi Covid-19, dan lainnya. DPR Papua sendiri menurut Junaedi Rahim telah menggelar rapat Banggar dan meminta eksekutif menjelaskan mengenai Silpa ini. “Tentunya eksekutif akan ada usulan penggunaan dana itu, kita yang telaah dulu. Harus dijelaskan sedetail-detailnya, sebab bicara uang itu mesti terukur. Ada Silpa, kemudian dipakai untuk apa, kenapa dipakai? Ini mesti dijelaskan,” tegasnya. 

Baca Juga :  Ke Papua Siapkan Mental

 Lalu bagaimana mungkin DPR Papua dapat membantu menyelesaikan kekurangan pendanaan pelaksanaan PON jika lembaga dewan tak tahu berapa pastinya angka Silpa ini. Ia mendengar panitia pelaksanaan PON masih butuh anggaran. Panitia Besar PON masih minta tambahan anggaran senilai Rp 500 miliar. Hanya saja, PB PON tidak menjelaskan detail kebutuhan anggaran itu dan hanya menyampaikan kebutuhan dana secara garis besar. “Yang kami inginkan itu penjelasan detail dalam rencana kerja anggaran (RKA). Misalnya untuk kebutuhan relawan senilai Rp 150 miliar, mestinya PB PON menjelaskan kalkulasi detailnya sehingga kebutuhan anggaran bisa tergambar kebutuhannya,” singgung  Junaedi Rahim.

DPR Papua sendiri tidak dapat menilai pengajuan kebutuhan tambahan anggaran bila dalam bentuk gelondongan.  “Jadi ada dua hal, pemerintah harus transparan tentang Silpa. Harus jelas sisa uang berapa. Kedua, PB PON harus bisa mengkalkulasi kebutuhan anggaran minimal jika digunakan sampai PON sukses. Saya pikir ini akan ketemu karena uang yang ada jadi perlu dihitung  secara akuntabel,” imbuhnya. 

Sementara terkait pemilihan Wakil Gubernur Papua, Junaedi juga memberikan pendapatnya. Ia  menyebut proses ini perlu ditinjau dari  berbagai aspek dimana salah satu aspek yang dianggap mesti dipertimbangkan adalah keberadaan partai pengusung utama saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 2018 silam. 

 Dijelaskan ketika itu pengusung utama Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Alm. Klemen Tinal adalah Partai Demokrat dan Golkar. “Menurut saya, mesti ditinjau dari berbagai aspek. Terutama partai pengusung utama, Golkar dan Demokrat. Bermula dari situ, kemudian parpol koalisi yang lain dimintai persetujuan,” kata Junaedi Rahim. 

Dijelaskan bahwa pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur secara jelas mengenai tata cara pergantian wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap. 

Dalam pasal itu dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua nama calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota pengganti. Untuk itulah, Parpol koalisi dipandang mesti solid dan menyepakati dua nama terlebih dahulu. Apapun keputusan koalisi parpol pengusung, itulah yang dilaksanakan. Mengenai gubernur mesti menyetujui dua nama calon wakil gubernur, ia berpendapat itu hanya wujud penghormatan, namun bukan aturan mutlak. 

Baca Juga :  Gubenur Papua Tolak DOB

 “Tapi ini pendapat pribadi sebagai orang partai karena kami Partai Berkarya bukan partai pengusung dan baru ada di DPR Papua periode ini,” ujarnya.  Namun katanya, ini semua kembali kepada koalisi parpol pengusung. Kapan mereka sepakat mengusulkan dua nama ke DPR Papua, sebab pihak dewan hanya menunggu pengusulan dua nama calon wakil gubernur. Hanya saja lanjut Junaedi Rahim, apabila koalisi parpol saling ngotot mempertahankan calonnya masing-masing inilah yang akan rumit dan prosesnya kemungkinan butuh waktu cukup lama. 

 Padahal dalam kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang belakangan ini tidak begitu baik, posisi wakil gubernur mesti segera terisi. Akan tetapi sebelum posisi wagub terisi atau sedang berproses, kepastian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua harus dibenahi lebih dulu mengingat kini terjadi dualisme jabatan Sekda Papua. 

“Dance Yulian Flassy dilantik oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden, dan Pelaksana Tugas Sekda, Ridwan Rumasukun dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua. Padahal  jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan di daerah. Selain sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelanggara pemerintahan, Sekda juga merupakan Ketua TAPD,” bebernya. 

 Ia khawatir, apabila tidak ada kepastian mengenai status sekda yang memiliki legitimasi, dapat berimplikasi hukum pada berbagai kebijakan dikemudian hari. Misalnya ketika TAPD telah menyepakati anggaran dengan DPR Papua.  “Kalau saya, Sekda dulu dibenahi agar pemerintahan bisa berjalan baik, sambil proses wagub jalan. Karena wagub itu jabatan politik. Sedangkan sekda ini jabatan pemerintahan dan menerapkan hukum positif. Kalau menyelesaikan hukum positif itu gampang. Kalau politik ini yang sulit, penuh warna warni dan panjang. Bisa satu tahun, dua tahun atau bisa juga tidak ada,” tutupnya. (ade/nat)

JAYAPURA- Hingga kini persoalan silpa dalam pemerintah provinsi belum mendapat perhatian serius dari  eksekutif. Padahal dari adanya silpa ini, paling tidak mencerminkan sistem penganggaran yang tidak berjalan maksimal. 

Terkait hal ini salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Junaedi Rahim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk lebih transparan menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020. Pemprov Papua kata Junaedi, mestinya membuat suatu laporan keuangan mengenai Silpa secara detail dan konfrehensip.  

 “Jadi apabila ada dana terpakai karena sesuatu yang khusus, itu kami tanyakan yang khusus itu apa? Atau karena keadaan mendesak, yang mendesak itu apa? Kan sampai hari ini kami di dewan juga belum diberikan data detail tentang apa dan bagaimana itu Silpa,” kata Junaedi Rahim, Rabu (1/9) di Jayapura. Iapun mempertanyakan berapa nominal Silpa tahun anggaran 2020 mengingat pada akhir Desember 2020, Silpa APBD Papua  menyentuh angka 3 triliun 20 miliar rupiah dan sebagian telah dipakai pada kegiatan 2021. Yang terpakai diketahui berjumlah hampir Rp 1,2 triliun. 

 “Itu sudah jelas hampir Rp 1,2 triliun. Berarti masih ada sekitar Rp 1,9 triliun, nah ini bagaimana? Kalau dipakai, dipakai untuk apa? Kalau ada yang urgen itu juga kami tanya urgen seperti  apa,”  jelasnya. 

Ia menyinggung ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR Papua, mestinya substansi rapat itu terpenuhi. Sepatutnya TAPD menjelaskan kepastian berapa nominal Silpa yang ada sehingga dengan begitu sisa anggaran tersebut dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. 

Pasalnya ada hal mendesak yang perlu pendanaan  yaitu pelaksanaan PON XX, penanganan pandemi Covid-19, dan lainnya. DPR Papua sendiri menurut Junaedi Rahim telah menggelar rapat Banggar dan meminta eksekutif menjelaskan mengenai Silpa ini. “Tentunya eksekutif akan ada usulan penggunaan dana itu, kita yang telaah dulu. Harus dijelaskan sedetail-detailnya, sebab bicara uang itu mesti terukur. Ada Silpa, kemudian dipakai untuk apa, kenapa dipakai? Ini mesti dijelaskan,” tegasnya. 

Baca Juga :  Orang Tua Mahasiswa: Data Lapangan dan Data BPSDM Tidak Sesuai

 Lalu bagaimana mungkin DPR Papua dapat membantu menyelesaikan kekurangan pendanaan pelaksanaan PON jika lembaga dewan tak tahu berapa pastinya angka Silpa ini. Ia mendengar panitia pelaksanaan PON masih butuh anggaran. Panitia Besar PON masih minta tambahan anggaran senilai Rp 500 miliar. Hanya saja, PB PON tidak menjelaskan detail kebutuhan anggaran itu dan hanya menyampaikan kebutuhan dana secara garis besar. “Yang kami inginkan itu penjelasan detail dalam rencana kerja anggaran (RKA). Misalnya untuk kebutuhan relawan senilai Rp 150 miliar, mestinya PB PON menjelaskan kalkulasi detailnya sehingga kebutuhan anggaran bisa tergambar kebutuhannya,” singgung  Junaedi Rahim.

DPR Papua sendiri tidak dapat menilai pengajuan kebutuhan tambahan anggaran bila dalam bentuk gelondongan.  “Jadi ada dua hal, pemerintah harus transparan tentang Silpa. Harus jelas sisa uang berapa. Kedua, PB PON harus bisa mengkalkulasi kebutuhan anggaran minimal jika digunakan sampai PON sukses. Saya pikir ini akan ketemu karena uang yang ada jadi perlu dihitung  secara akuntabel,” imbuhnya. 

Sementara terkait pemilihan Wakil Gubernur Papua, Junaedi juga memberikan pendapatnya. Ia  menyebut proses ini perlu ditinjau dari  berbagai aspek dimana salah satu aspek yang dianggap mesti dipertimbangkan adalah keberadaan partai pengusung utama saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada 2018 silam. 

 Dijelaskan ketika itu pengusung utama Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Alm. Klemen Tinal adalah Partai Demokrat dan Golkar. “Menurut saya, mesti ditinjau dari berbagai aspek. Terutama partai pengusung utama, Golkar dan Demokrat. Bermula dari situ, kemudian parpol koalisi yang lain dimintai persetujuan,” kata Junaedi Rahim. 

Dijelaskan bahwa pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur secara jelas mengenai tata cara pergantian wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap. 

Dalam pasal itu dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua nama calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota pengganti. Untuk itulah, Parpol koalisi dipandang mesti solid dan menyepakati dua nama terlebih dahulu. Apapun keputusan koalisi parpol pengusung, itulah yang dilaksanakan. Mengenai gubernur mesti menyetujui dua nama calon wakil gubernur, ia berpendapat itu hanya wujud penghormatan, namun bukan aturan mutlak. 

Baca Juga :  Ke Papua Siapkan Mental

 “Tapi ini pendapat pribadi sebagai orang partai karena kami Partai Berkarya bukan partai pengusung dan baru ada di DPR Papua periode ini,” ujarnya.  Namun katanya, ini semua kembali kepada koalisi parpol pengusung. Kapan mereka sepakat mengusulkan dua nama ke DPR Papua, sebab pihak dewan hanya menunggu pengusulan dua nama calon wakil gubernur. Hanya saja lanjut Junaedi Rahim, apabila koalisi parpol saling ngotot mempertahankan calonnya masing-masing inilah yang akan rumit dan prosesnya kemungkinan butuh waktu cukup lama. 

 Padahal dalam kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang belakangan ini tidak begitu baik, posisi wakil gubernur mesti segera terisi. Akan tetapi sebelum posisi wagub terisi atau sedang berproses, kepastian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua harus dibenahi lebih dulu mengingat kini terjadi dualisme jabatan Sekda Papua. 

“Dance Yulian Flassy dilantik oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden, dan Pelaksana Tugas Sekda, Ridwan Rumasukun dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua. Padahal  jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan di daerah. Selain sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelanggara pemerintahan, Sekda juga merupakan Ketua TAPD,” bebernya. 

 Ia khawatir, apabila tidak ada kepastian mengenai status sekda yang memiliki legitimasi, dapat berimplikasi hukum pada berbagai kebijakan dikemudian hari. Misalnya ketika TAPD telah menyepakati anggaran dengan DPR Papua.  “Kalau saya, Sekda dulu dibenahi agar pemerintahan bisa berjalan baik, sambil proses wagub jalan. Karena wagub itu jabatan politik. Sedangkan sekda ini jabatan pemerintahan dan menerapkan hukum positif. Kalau menyelesaikan hukum positif itu gampang. Kalau politik ini yang sulit, penuh warna warni dan panjang. Bisa satu tahun, dua tahun atau bisa juga tidak ada,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya