Tuesday, February 25, 2025
25.7 C
Jayapura

Ada Aktor Utama  dari Masuknya Belasan WNA ke Jayapura

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa dari 11 WNA tersebut, 10 orang merupakan warga negara Bangladesh dengan inisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, dan SB, dan MG. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SA berasal dari India.

Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA di dalam Kapal Gunung Dempo yang tengah menuju Jayapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan di kapal dan menemukan bahwa para WNA tersebut tidak memiliki visa kerja yang sah. Bahkan, tiga orang di antaranya tidak membawa dokumen perjalanan sama sekali.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 11 orang asing ini dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial MI, yang diduga warga negara Bangladesh. Mereka dijanjikan pekerjaan di bidang konstruksi dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit atau sekitar 5-6 juta rupiah,” jelas Ronni saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jayapura, Selasa (18/2).

Baca Juga :  Masih Setuju Agenda Sekolah Dilakukan Secara Daring

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa dari 11 WNA tersebut, 10 orang merupakan warga negara Bangladesh dengan inisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, dan SB, dan MG. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SA berasal dari India.

Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA di dalam Kapal Gunung Dempo yang tengah menuju Jayapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan di kapal dan menemukan bahwa para WNA tersebut tidak memiliki visa kerja yang sah. Bahkan, tiga orang di antaranya tidak membawa dokumen perjalanan sama sekali.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 11 orang asing ini dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial MI, yang diduga warga negara Bangladesh. Mereka dijanjikan pekerjaan di bidang konstruksi dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit atau sekitar 5-6 juta rupiah,” jelas Ronni saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Jayapura, Selasa (18/2).

Baca Juga :  Satu Persatu Mata Rantai Jual Beli Senjata Diputus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan atau visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya