Menurut Petrus, dokter RSPAD benar benar memperhatikan kondisi kesehatan dari Pak Lukas Enembe. Sehingga itu, dipastikan Natal nanti Pak Lukas tetap mendapatkan penanganan medis.
“Natal nanti, Lukas tetap berada di RSPAD dan akan didampingi keluarga termasuk Ibu Yulce Enembe dan adik adik dari Papua yang selama ini selalu datang menjenguk Bapak Lukas,” terangnya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 10 tahun penjara pada kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Hakim juga menghukum mantan Bupati Puncak Jaya itu membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.(fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos