Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Hidup Gelandangan, Satu Warga Pantai Gading Dideportasi

“KD juga tidak menetap, seputar-putar tinggal keliling kadang di wilayah Entrop, tinggalnya tidak di rumah tapi kadang di jalan-jalan. Dalam arti kata dia hampir seperti orang gelandangan selama kurung waktu dari tahun 2016,” beber Ronni.

Dijelaskan Ronni, bagi WNA pemegang izin tinggal yang sudah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang dikenai. Selanjutnya dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Terkait dengan kasus KD pihak imigrasi Jayapura akan melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan besar Pantai Gading yang ada di Jakarta untuk dapat memfasilitasi yang bersangkutan membuat paspor sehingga yang bersangkutan dapat mudah diproses pemulangan.

Baca Juga :  Masalah Pertanahan masih Jadi Kendala Pembangunan

KD disebut melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 berbunyi “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

Untuk diketahui jumlah warga negara asing (WNA) yang telah di deportasi oleh imigrasi kelas l Jayapura priode Januari – Oktober 2024 sebanyak 119 orang, jumlah tersebut didominasi oleh warga PNG sebanyak 95 Orang dan selebihnya dari negara, Pakistan, Spanyol dan Pantai gading. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Jika Memaksa Dipastikan Akan Dibubarkan

“KD juga tidak menetap, seputar-putar tinggal keliling kadang di wilayah Entrop, tinggalnya tidak di rumah tapi kadang di jalan-jalan. Dalam arti kata dia hampir seperti orang gelandangan selama kurung waktu dari tahun 2016,” beber Ronni.

Dijelaskan Ronni, bagi WNA pemegang izin tinggal yang sudah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang dikenai. Selanjutnya dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Terkait dengan kasus KD pihak imigrasi Jayapura akan melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan besar Pantai Gading yang ada di Jakarta untuk dapat memfasilitasi yang bersangkutan membuat paspor sehingga yang bersangkutan dapat mudah diproses pemulangan.

Baca Juga :  Negara Gagal Memastikan Perlindungan Terhadap Hak Hidup OAP

KD disebut melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 berbunyi “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.

Untuk diketahui jumlah warga negara asing (WNA) yang telah di deportasi oleh imigrasi kelas l Jayapura priode Januari – Oktober 2024 sebanyak 119 orang, jumlah tersebut didominasi oleh warga PNG sebanyak 95 Orang dan selebihnya dari negara, Pakistan, Spanyol dan Pantai gading. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Anggaran Habis, Walkot Terpilih Diberi Catatan Khusus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya