“KD juga tidak menetap, seputar-putar tinggal keliling kadang di wilayah Entrop, tinggalnya tidak di rumah tapi kadang di jalan-jalan. Dalam arti kata dia hampir seperti orang gelandangan selama kurung waktu dari tahun 2016,” beber Ronni.
Dijelaskan Ronni, bagi WNA pemegang izin tinggal yang sudah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang dikenai. Selanjutnya dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Terkait dengan kasus KD pihak imigrasi Jayapura akan melakukan koordinasi dengan pihak kedutaan besar Pantai Gading yang ada di Jakarta untuk dapat memfasilitasi yang bersangkutan membuat paspor sehingga yang bersangkutan dapat mudah diproses pemulangan.
KD disebut melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011, pasal 78 ayat 3 berbunyi “orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.
Untuk diketahui jumlah warga negara asing (WNA) yang telah di deportasi oleh imigrasi kelas l Jayapura priode Januari – Oktober 2024 sebanyak 119 orang, jumlah tersebut didominasi oleh warga PNG sebanyak 95 Orang dan selebihnya dari negara, Pakistan, Spanyol dan Pantai gading. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos