Thursday, August 21, 2025
22.2 C
Jayapura

Jangan Korbankan Rakyat Dalam Kasus Lukas Enembe

JAYAPURA – Ketua West Papua Council yang juga Deklarator United Liberation Movement for Watch Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk tidak mengorbankan dan menyeret rakyat dalam kasus yang sedang membelitnya.

Ia mengatakan, rakyat Papua mengenal Lukas Enembe sebagai Gubernur Provinsi Papua. Beliau menjabat Gubernur Papua selama 2 periode (2013-2018, 2019 – 2024). Selama menjabat 2 periode, Lukas Enembe telah mengabdikan dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah Indonesia di West Papua.

Perjuangan Lukas Enembe  Selama 2 periode, LE menjadi Gubernur beberapa agenda telah diperjuangkan, antara lain Otonomi Khusus Plus (Otsus) di West Papua. Sejak pertama kali terpilih dan dilantik (2013), Langkah pertama adalah memperjuangkan UU Otsus Plus.

Baca Juga :  Formasi CPNS bagi guru Tetap Ada

Dikatakan, LE berupaya agar pemerintah Indonesia menerima dan memasukan draft Otsus Plus dalam prolegnas. Perjuangan LE itu gagal karena pemerintah Indonesia akhirnya tidak mamasukan draft Otsus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Alasan utama Pemerintah Indoensia bahwa UU Otsus tidak prosedural dan ada pasal yang bertentangan dengan NKRI, yaitu tentang Referendum.

  Dikatakanya penetapan LE sebagai tersangka oleh KPK telah memancing amarah rakyat Papua terutama pendukung Lukas Enembe.

Dikatakan terlepas dari semua kepentingan masing-masing dukungan dan kontra Save LE,  Lukas Enembe adalah Pejabat NKRIdi West Papua, Perpanjangan tangan Jakarta di West Papua.

“LE menjalankan sistem Perundang-undangan dan sistem pemerintah Republik Indonesia di tingkat Provinsi Papua sebagai seorang gubernur. Dengan ini, maka kepentingan NKRI itulah yang diamanatkan dan dijalankan oleh Lukas Enembe di West Papua,” katanya.

Baca Juga :  Asrama Mahasiwa Yahukimo wilayah Jabodetabek Diresmikan

Karena Lukas Enembe sebagai pejabat NKRI, beliau dikontrol dan diawasi, dan yang bersangkutan harus bertindak sesuai dengan kemauan dan kepentingan NKRI di West Papua.

“Jadi apabila beliau tidak mengamankan kepentingan Jakarta, maka konsekuensinya Jakarta akan menjeratnya oleh karena itu, kami mengimbau agar untuk kepentingan Lukas Enembe Jangan mengorbankan Rakyat Papua

Semua Rakyat Papua, Pejabat Pemerintah Indonesia dan rakyat biasa tidak boleh terpancing dengan wacana-wacana yang dikembangkan oleh Jakarta untuk mengadu-domba sesama rakyat Papua,” katanya. Lukas Enembe sebagai pejabat NKRI di West Papua mesti bertanggungjawab terhadap dugaan KPK,” katanya. (oel/wen)

JAYAPURA – Ketua West Papua Council yang juga Deklarator United Liberation Movement for Watch Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk tidak mengorbankan dan menyeret rakyat dalam kasus yang sedang membelitnya.

Ia mengatakan, rakyat Papua mengenal Lukas Enembe sebagai Gubernur Provinsi Papua. Beliau menjabat Gubernur Papua selama 2 periode (2013-2018, 2019 – 2024). Selama menjabat 2 periode, Lukas Enembe telah mengabdikan dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah Indonesia di West Papua.

Perjuangan Lukas Enembe  Selama 2 periode, LE menjadi Gubernur beberapa agenda telah diperjuangkan, antara lain Otonomi Khusus Plus (Otsus) di West Papua. Sejak pertama kali terpilih dan dilantik (2013), Langkah pertama adalah memperjuangkan UU Otsus Plus.

Baca Juga :  Mengenai ASN DOB, Pemprov dan Pempus Inten Konsolidasi

Dikatakan, LE berupaya agar pemerintah Indonesia menerima dan memasukan draft Otsus Plus dalam prolegnas. Perjuangan LE itu gagal karena pemerintah Indonesia akhirnya tidak mamasukan draft Otsus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Alasan utama Pemerintah Indoensia bahwa UU Otsus tidak prosedural dan ada pasal yang bertentangan dengan NKRI, yaitu tentang Referendum.

  Dikatakanya penetapan LE sebagai tersangka oleh KPK telah memancing amarah rakyat Papua terutama pendukung Lukas Enembe.

Dikatakan terlepas dari semua kepentingan masing-masing dukungan dan kontra Save LE,  Lukas Enembe adalah Pejabat NKRIdi West Papua, Perpanjangan tangan Jakarta di West Papua.

“LE menjalankan sistem Perundang-undangan dan sistem pemerintah Republik Indonesia di tingkat Provinsi Papua sebagai seorang gubernur. Dengan ini, maka kepentingan NKRI itulah yang diamanatkan dan dijalankan oleh Lukas Enembe di West Papua,” katanya.

Baca Juga :  Ali Fikri: KPK Selalu Patuhi Prosedur dalam Menangani Suatu Perkara

Karena Lukas Enembe sebagai pejabat NKRI, beliau dikontrol dan diawasi, dan yang bersangkutan harus bertindak sesuai dengan kemauan dan kepentingan NKRI di West Papua.

“Jadi apabila beliau tidak mengamankan kepentingan Jakarta, maka konsekuensinya Jakarta akan menjeratnya oleh karena itu, kami mengimbau agar untuk kepentingan Lukas Enembe Jangan mengorbankan Rakyat Papua

Semua Rakyat Papua, Pejabat Pemerintah Indonesia dan rakyat biasa tidak boleh terpancing dengan wacana-wacana yang dikembangkan oleh Jakarta untuk mengadu-domba sesama rakyat Papua,” katanya. Lukas Enembe sebagai pejabat NKRI di West Papua mesti bertanggungjawab terhadap dugaan KPK,” katanya. (oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya