Di Merauke, 13 Kampung Diduga Salahgunakan Dana Desa
Drs Irianto Sabar Gattang ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE-Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke telah menemukan sedikitnya 13 kampung yang diduga telah menyalahgunakan dana desa yang telah diturunkan oleh pemerintah baik lewat APBN maupun dari APBD Kabupaten Merauke.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang mengatakan, dari 30 kampung yang menjadi temuan Inspektorat, 13 di antaranya berupa temuan material.
‘’Kalau yang 13 itu secara material. Sisanya secara administrasi,’’ jelas Irianto Sabar Gattang.
Dikatakan, 13 kampung yang diduga terjadinya penyalahgunaan dana desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung melakukan pembinaan. Karena sebagian penyalahgunaan itu terjadi karena ketidaktahuan dari kepala kampung.
‘’Kalau temuannya bersifat administrasi maka kita minta untuk segera dilengkapi dan diperbaiki. Tapi kalau temuannya bersifat material, maka kita minta untuk mengembalikan kerugian ke kas kampung,’’ jelasnya.
Disinggung soal 3 oknum kepala kampung yang telah diaudit oleh Inspektorat tahun 2018 lalu, Irianto mengatakan sudah melakukan audit dan pihaknya telah menyerahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Merauke.
‘’Kalau itu, sudah kami serahkan ke Polres Merauke selesai, tinggal dari kepolisian. Kalau memang nanti akan dikembalikan maka kita akan kejar untuk pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam audit itu. Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Irianto memperingatkan para kepala kampung untuk benar-benar menggunakan dana desa sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sebab, jika menyalahgunakan anggaran maka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara. “Sudah ada beberapa oknum kepala kampung yang ditangkap dan diproses karena menyalahgunakan dana yang diturunkan ke kampong,” pungkasnya. (ulo/nat)
MERAUKE-Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke telah menemukan sedikitnya 13 kampung yang diduga telah menyalahgunakan dana desa yang telah diturunkan oleh pemerintah baik lewat APBN maupun dari APBD Kabupaten Merauke.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang mengatakan, dari 30 kampung yang menjadi temuan Inspektorat, 13 di antaranya berupa temuan material.
‘’Kalau yang 13 itu secara material. Sisanya secara administrasi,’’ jelas Irianto Sabar Gattang.
Dikatakan, 13 kampung yang diduga terjadinya penyalahgunaan dana desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung melakukan pembinaan. Karena sebagian penyalahgunaan itu terjadi karena ketidaktahuan dari kepala kampung.
‘’Kalau temuannya bersifat administrasi maka kita minta untuk segera dilengkapi dan diperbaiki. Tapi kalau temuannya bersifat material, maka kita minta untuk mengembalikan kerugian ke kas kampung,’’ jelasnya.
Disinggung soal 3 oknum kepala kampung yang telah diaudit oleh Inspektorat tahun 2018 lalu, Irianto mengatakan sudah melakukan audit dan pihaknya telah menyerahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Merauke.
‘’Kalau itu, sudah kami serahkan ke Polres Merauke selesai, tinggal dari kepolisian. Kalau memang nanti akan dikembalikan maka kita akan kejar untuk pengembalian kerugian negara yang ditemukan dalam audit itu. Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Irianto memperingatkan para kepala kampung untuk benar-benar menggunakan dana desa sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sebab, jika menyalahgunakan anggaran maka tetap diproses untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara. “Sudah ada beberapa oknum kepala kampung yang ditangkap dan diproses karena menyalahgunakan dana yang diturunkan ke kampong,” pungkasnya. (ulo/nat)