Sunday, January 25, 2026
26.4 C
Jayapura

Target Lansia, Pelaku Raup Puluhan Juta dan Belasan Gram Emas

Dari Penangkapan Dua Pelaku Hipnotis di Jayapura

JAYAPURA–Penyidik Polsek Abepura masih mendalami kasus penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DI (38) dan A (28). Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu terhadap korban hingga menyerahkan barang berharga.

“Dari hasil penyelidikan sementara, baru terdapat satu laporan polisi (LP). Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Samberi, Kamis (22/1).

Dalam aksi penipuan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan milik korban dengan total berat kurang lebih 18 gram emas. Aksi kejahatan ini baru diketahui terjadi satu kali, tepatnya di wilayah Abepura, di depan Gereja GBGP Bethel Abepura.

Baca Juga :  11 Tahun Buron , Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Akhirnya Dibekuk
Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang disebut akan keluar dan memberikan keuntungan besar. Cara tersebut membuat korban terpengaruh hingga menyerahkan perhiasannya.

“Tidak ada unsur ancaman maupun kekerasan dalam kasus ini. Murni penipuan dengan bujuk rayu,” tegas Samberi.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berusia 59 tahun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, belum ditemukan indikasi bahwa korban didominasi oleh kelompok usia tertentu, mengingat baru satu laporan yang diterima pihak kepolisian.

Terkait dugaan jaringan, Samberi memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka tidak tergabung dalam jaringan penipuan tertentu dan beraksi secara mandiri. “Tidak ada jaringan khsusus,” beber Sembari.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Diminta Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama Tim Opsnal Polsek Abepura, di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, pada Senin (19/1).

Dari Penangkapan Dua Pelaku Hipnotis di Jayapura

JAYAPURA–Penyidik Polsek Abepura masih mendalami kasus penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial DI (38) dan A (28). Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu terhadap korban hingga menyerahkan barang berharga.

“Dari hasil penyelidikan sementara, baru terdapat satu laporan polisi (LP). Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Samberi, Kamis (22/1).

Dalam aksi penipuan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan milik korban dengan total berat kurang lebih 18 gram emas. Aksi kejahatan ini baru diketahui terjadi satu kali, tepatnya di wilayah Abepura, di depan Gereja GBGP Bethel Abepura.

Baca Juga :  11 Tahun Buron , Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Akhirnya Dibekuk
Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang disebut akan keluar dan memberikan keuntungan besar. Cara tersebut membuat korban terpengaruh hingga menyerahkan perhiasannya.

“Tidak ada unsur ancaman maupun kekerasan dalam kasus ini. Murni penipuan dengan bujuk rayu,” tegas Samberi.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berusia 59 tahun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, belum ditemukan indikasi bahwa korban didominasi oleh kelompok usia tertentu, mengingat baru satu laporan yang diterima pihak kepolisian.

Terkait dugaan jaringan, Samberi memastikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka tidak tergabung dalam jaringan penipuan tertentu dan beraksi secara mandiri. “Tidak ada jaringan khsusus,” beber Sembari.

Baca Juga :  Juara O2SN Tingkat Kota Maju ke Tingkat Provinsi

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama Tim Opsnal Polsek Abepura, di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, pada Senin (19/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya