TPU Abepura Dibuka, Tapi Ada Syarat?
JAYAPURA – Polemik Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper Waena akhir – akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hingga para pemangku kepentingan. Persoalan tersebut hingga kini belum juga temu titik terangnya. Tak sedikit Jenaza yang seharusnya makam ditempat tersebut malah di tolak oleh masyarakat setempat karena alasan hak Ulayat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, permasalahan terkait Pemalangan tersebut telah dilaporkan ke Polda Papua oleh yang mengaku pemilik hak Ulayat atas tanah itu. Sementara itu pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas.
Hampir satu bulan lamanya, TPU yang terletak di Buper distrik Heram itu tidak lagi melayani pemakaman. Kodisi ini pun mendapatkan kecaman dari masyarakat yang merasa dirugikan karena karena bimbang mau di kemanakan lagi jika ada keluarga yang meninggal dunia. Melihat kondisi itu, TPU Keristen Tanah Hitam, Abepura yang sebelumnya ditutup karena padat, kini kembali dibuka untuk menampung sementara Jenaza yang ditolak di TPU Buper.
Tetapi dengan catatan yakni Jenaza yang dimakamkan itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga untuk dikuburkan secara tumpuk dan apabila masih ada sisa tanah disamping kuburan yang terdahulu dan tidak berlaku untuk Jenaza yang belum ada keluarga yang telah dimakamkan di TPU tersebut karena tidak adalagi tempat yang kosong.
Hal ini disampaikan Marten (50), salah seorang pelaksana harian TPU Keristen Abepura kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/1) siang. Marten mengatakan hampir tiap hari pasca TPU Buper ditutup pihaknya terus menerima pemakaman jenazah meskipun tidak banyak tetapi tiap hari pasti ada.
“Kebijakan kami jelas bahwa yang ada terpenting keluarganya telah dimakamkan disini (TPU Keristen Abepura) dan diizinkan keluarga untuk buat dobel jika disampingnya tidak ada tanah karena kalau kita kembalikan kekeluargaan mereka mau makamkan dimana,” kata Marten.
Marten menambahkan bahwa kalaupun ada jenazah yang ingin makamkan di tempat itu, pihaknya tidak berani mengambil keputusan karena takut menyalahi aturan pemerintah. Ia mengaku dirinya hanyalah eksekutor di lapangan dan kebijakan ada di pemerintah.
“Kalaupun ada jenazah yang mau makam disini, dan tidak memiliki keluarga yang telah makam ditempat ini maka kita kembalikan ke kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Pasca Pemalangan TPU Buper, Marten menyebutkan maksimal lima jenazah yang masuk di TPU tiap harinya untuk dilakukan pemakaman. Kondisi ini kata dia sangat memperhatikan jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat dan tegas.
“Kita tidak hitung, sekitar 5 atau dibawah 5 juga tiap hari Jenaza yang masuk kesini untuk pemakaman pasca pemalangang itu,” pungkas. (kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos