Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Otsus Beri Kekhususan Bagi Papua

Penandatanganan berita acara pelantikan.

Wagub Terkait Perumpunan OPD yang Dinilai Tidak Sesuai PP Nomor 18/2016

JAYAPURA-Restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemprov Papua telah rampung.  Dari hasil restrukturisasi yang dilakukan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Papua yang sebelumnya berjumlah 52, saat ini hanya 35 OPD. 

Namun hasil restrukturisasi khususnya terkait perumpunan urusan pemerintahan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana beberapa OPD dilebur dengan OPD yang tidak serumpun. 

Contohnya, Dinas Kebudayaan yang bergabung dengan Dinas Pariwisata sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian Perpustakaan dan Arsip Daerah bergabung Dinas Pendidikan sehingga melahirkan Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah.

Sementara berdasarkan, PP nomor 18 Tahun 2016, pendidikan satu rumpun dengan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata. Sedangkan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip daerah tidak serumpun dengan pendidikan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan, kebijakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), memberikan kekhususan bagi Papua. Untuk itu, masalah perumpunan urusan pemerintahan di jajaran Pemprov Papua tidak menjadi persoalan.

“Kalau semuanya normatif, maka seharusnya tak perlu ada Otsus. Tapi, dengan adanya Otsus, maka affirmative action yang bersifat khusus, yang di dalamnya ada diskriminatif positif sebagaimana diberikan negara bagi Papua yang tertuang dalam UU Otsus,” jelas Klemen Tinal kepada Cenderawasih Pos usai melantik pejabat tinggi pratama dan fungsional Pemprov Papua di Gedung Negara, Kamis (23/1). 

Baca Juga :  Kini Kiwirok Kembali Berpenghuni

Wagub Klemen Tinal juga menegaskan bahwa proses pelantikan termasuk di dalamnya perumpunan OPD, telah melalui proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang  tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP.,MKP., menambahkan bahwa restrukturisasi, termasuk perumpunan urusan OPD disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Terlebih, seperti yang disampaikan Wagub bahwa kita punya Otonomi Khusus. Kalau memang terbentur (dengan aturan perundang-undangan yang lain), maka akan kita kaji lagi beberapa OPD yang sisa. Namun, yang jelas, kami tetap menjalankan UU Otsus,” tegas Hery Dosinaen.

Namun yang pasti menurut Sekda Dosinaen, penyusunan 35 OPD hasil restrukturisasi ini telah dibahas bersama Kemendagri dan Kemenpan RB. Dimana ada juga keputusan menteri terkait dengan hal tersebut. Dengan kata lain, kalau tidak ada keputusan menteri atau ada penolakan dari menteri terkait dengan penyusunan 35 OPD yang diajukan Pemprov Papua, maka pelantikan tidak dapat dilakukan. “Dengan demikian, kita tidak melawan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  Harus Ada Name Tag agar Tidak Keliru

PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

•  Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

  1. a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
  2. b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  3. c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
  4. d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
  5. e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  6. f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan.

•  Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.

Penandatanganan berita acara pelantikan.

Wagub Terkait Perumpunan OPD yang Dinilai Tidak Sesuai PP Nomor 18/2016

JAYAPURA-Restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemprov Papua telah rampung.  Dari hasil restrukturisasi yang dilakukan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Papua yang sebelumnya berjumlah 52, saat ini hanya 35 OPD. 

Namun hasil restrukturisasi khususnya terkait perumpunan urusan pemerintahan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana beberapa OPD dilebur dengan OPD yang tidak serumpun. 

Contohnya, Dinas Kebudayaan yang bergabung dengan Dinas Pariwisata sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian Perpustakaan dan Arsip Daerah bergabung Dinas Pendidikan sehingga melahirkan Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah.

Sementara berdasarkan, PP nomor 18 Tahun 2016, pendidikan satu rumpun dengan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata. Sedangkan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip daerah tidak serumpun dengan pendidikan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan, kebijakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), memberikan kekhususan bagi Papua. Untuk itu, masalah perumpunan urusan pemerintahan di jajaran Pemprov Papua tidak menjadi persoalan.

“Kalau semuanya normatif, maka seharusnya tak perlu ada Otsus. Tapi, dengan adanya Otsus, maka affirmative action yang bersifat khusus, yang di dalamnya ada diskriminatif positif sebagaimana diberikan negara bagi Papua yang tertuang dalam UU Otsus,” jelas Klemen Tinal kepada Cenderawasih Pos usai melantik pejabat tinggi pratama dan fungsional Pemprov Papua di Gedung Negara, Kamis (23/1). 

Baca Juga :  Kapolda: Tidak Ada Pilihan Kecuali Menembak

Wagub Klemen Tinal juga menegaskan bahwa proses pelantikan termasuk di dalamnya perumpunan OPD, telah melalui proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang  tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP.,MKP., menambahkan bahwa restrukturisasi, termasuk perumpunan urusan OPD disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Terlebih, seperti yang disampaikan Wagub bahwa kita punya Otonomi Khusus. Kalau memang terbentur (dengan aturan perundang-undangan yang lain), maka akan kita kaji lagi beberapa OPD yang sisa. Namun, yang jelas, kami tetap menjalankan UU Otsus,” tegas Hery Dosinaen.

Namun yang pasti menurut Sekda Dosinaen, penyusunan 35 OPD hasil restrukturisasi ini telah dibahas bersama Kemendagri dan Kemenpan RB. Dimana ada juga keputusan menteri terkait dengan hal tersebut. Dengan kata lain, kalau tidak ada keputusan menteri atau ada penolakan dari menteri terkait dengan penyusunan 35 OPD yang diajukan Pemprov Papua, maka pelantikan tidak dapat dilakukan. “Dengan demikian, kita tidak melawan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (gr/nat)

Baca Juga :  Seruan Komnas HAM Hentikan Segala Kekerasan di Tanah Papua Terutama di Daerah Konflik

PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

•  Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

  1. a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
  2. b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  3. c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
  4. d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
  5. e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  6. f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan.

•  Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya