Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Hewan Berkuku Belah Dilarang Masuk Papua

JAYAPURA-Kepala Balai Karantina Kelas I Jayapura, drh. Muhlis Natsir, M.Kes, secara tegas menyampaikan tidak ada pihak yang boleh membawa masuk hewan berkuku belah ke Provinsi Papua. Kecuali antar daerah di Papua. Sebab, Provinsi Papua saat ini masih masuk zona hijau dari kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

  “Selain karena masih masuk zona hijau, penegasan ini juga bertujuan agar jelang natal dan tahun baru (Nataru) produk/daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat hanya produk yang berkualitas,” ujar Muhlis, Selasa (22/11).

  Sementara untuk produk/daging, Muhlis menegaskan hanya diperbolehkan mengirim antar daerah di Provinsi Papua, serta produk yang mengantongi izin dari Dinas Pertanian Provinsi Papua.

  “Kalau produk yang mendapat izin dari Dinas Pertanian bisa masuk ke Papua, tetapi apabila produk luar masuk di Papua tanpa surat izin dari instansi terkait, maka tidak segan segan kami akan sita,” tegas Muhlis.

Baca Juga :  Belum Ada Tanda – tanda Omicron

  Terkait langkah mengatasi lonjakan harga terhadap produk lokal jelang Nataru, Muhlis menyampaikan stok produk/daging di dalam daerah jelang natal dan tahun baru masih mencukupi.

  Ia mengaku pihaknya telah berkordinasi dengan semua stakeholder di Papua dan Papua Barat untuk mengambil Hewan dari dalam daerah. “Hanya bisa ambil hewan di dalam daerah, kalau ada yang bawa dari luar harus disertakan dengan surat izin,” tandas Muhlis.

  Untuk mengatasi masuknya kasus PMK di Papua,  lanjut Muhlis, berbagai upaya dilakukan oleh pihak Balai Karantina, diantaranya dengan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk, baik laut udara maupun darat.

  “Pastinya jelang Nataru seperti ini pengawasan terhadap produk/daging impor ke Papua, sangat ketat. Sehingga nantinya masyarakat terutama umat kristiani dapat mengonsumsi daging yang segar,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai VC, IRT Justru Jadi Korban Rudapaksa

  Muhlis Natsir kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa penyakit PMK merupakan penyakit yang sangat menular. Virus banyak terdapat dalam jaringan, sekresi dan eksresi sebelum dan pada waktu timbulnya gejala klinis. Hewan yang peka tertular melalui kontak dengan hewan atau bahan tercemar, jalur inhalasi (pernafasan), ingesti (mulut/makan) dan melalui perkawinan alami ataupun buatan.

  Dia menyarankan apabila ada hewan demam tinggi atau sakit segera laporkan ke Dokter Hewan atau Puskeswan atau Dinas kesehatan Hewan. Selain itu, dia juga menegaskan jika ada hewan sakit harus  dipisahkan dan jangan dijual dan yang tidak kalah penting menurut dia harus bisa menjaga kebersihan kandang, alat, dan orang yang menangani hewan.

  “Ini merupakan hal yang paling penting agar masyarakat bisa mengetahui seperti apa gejala penyakit PMK itu sendiri,” ujarnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala Balai Karantina Kelas I Jayapura, drh. Muhlis Natsir, M.Kes, secara tegas menyampaikan tidak ada pihak yang boleh membawa masuk hewan berkuku belah ke Provinsi Papua. Kecuali antar daerah di Papua. Sebab, Provinsi Papua saat ini masih masuk zona hijau dari kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

  “Selain karena masih masuk zona hijau, penegasan ini juga bertujuan agar jelang natal dan tahun baru (Nataru) produk/daging yang akan dikonsumsi oleh masyarakat hanya produk yang berkualitas,” ujar Muhlis, Selasa (22/11).

  Sementara untuk produk/daging, Muhlis menegaskan hanya diperbolehkan mengirim antar daerah di Provinsi Papua, serta produk yang mengantongi izin dari Dinas Pertanian Provinsi Papua.

  “Kalau produk yang mendapat izin dari Dinas Pertanian bisa masuk ke Papua, tetapi apabila produk luar masuk di Papua tanpa surat izin dari instansi terkait, maka tidak segan segan kami akan sita,” tegas Muhlis.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tak Bisa Lagi Biayai Mahasiswa di Luar Negeri

  Terkait langkah mengatasi lonjakan harga terhadap produk lokal jelang Nataru, Muhlis menyampaikan stok produk/daging di dalam daerah jelang natal dan tahun baru masih mencukupi.

  Ia mengaku pihaknya telah berkordinasi dengan semua stakeholder di Papua dan Papua Barat untuk mengambil Hewan dari dalam daerah. “Hanya bisa ambil hewan di dalam daerah, kalau ada yang bawa dari luar harus disertakan dengan surat izin,” tandas Muhlis.

  Untuk mengatasi masuknya kasus PMK di Papua,  lanjut Muhlis, berbagai upaya dilakukan oleh pihak Balai Karantina, diantaranya dengan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk, baik laut udara maupun darat.

  “Pastinya jelang Nataru seperti ini pengawasan terhadap produk/daging impor ke Papua, sangat ketat. Sehingga nantinya masyarakat terutama umat kristiani dapat mengonsumsi daging yang segar,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Ada Peningkatan Kasus, RS Tetap Siaga

  Muhlis Natsir kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa penyakit PMK merupakan penyakit yang sangat menular. Virus banyak terdapat dalam jaringan, sekresi dan eksresi sebelum dan pada waktu timbulnya gejala klinis. Hewan yang peka tertular melalui kontak dengan hewan atau bahan tercemar, jalur inhalasi (pernafasan), ingesti (mulut/makan) dan melalui perkawinan alami ataupun buatan.

  Dia menyarankan apabila ada hewan demam tinggi atau sakit segera laporkan ke Dokter Hewan atau Puskeswan atau Dinas kesehatan Hewan. Selain itu, dia juga menegaskan jika ada hewan sakit harus  dipisahkan dan jangan dijual dan yang tidak kalah penting menurut dia harus bisa menjaga kebersihan kandang, alat, dan orang yang menangani hewan.

  “Ini merupakan hal yang paling penting agar masyarakat bisa mengetahui seperti apa gejala penyakit PMK itu sendiri,” ujarnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya