Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Tak Ada Perpanjangan, Semua Sudah Finish

Para anggota DPR Papua ketika mengikuti rapat paripurna dengan posisi masih terlihat keanggotaan 14 kursi (bagian jejeran belakang) pekan kemarin. Dengan surat Kemendagri terkait 14 kursi dipertegas bahwa masa jabatan 14 kursi juga telah berakhir pada 31 Oktober lalu. (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA – Kegalauan keanggotaan 14 kursi DPRP dari sistem pengangkatan terkait tak dibacakannya SK pemberhentian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu akhirnya mendapat ketegasan. Dari surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjend Otda, Drs Akmal Malik M.Si konkrit disampaikan bahwa periode keanggotaan 14 kursi telah berakhir pada 31 Oktober lalu bersamaan dengan pembacaan sumpah janji jabatan anggota yang baru. 

 Surat dengan nomor 161.91/5598/OTDA terkait masa jabatan keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan menjelaskan dimana berdasar pasal 27 ayat  peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRPD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. 

Baca Juga :  Lewat 7 Hari, PH dan JPU Dianggap Menerima Putusan

 Poin kedua berbunyi berdasar Perdasus Provinsi Papua nomor 7 tahun 2016 Jo Perdasus nomor 6 tahun 2014 tentang keanggotaan DPRD yang melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 dengan masa jabatan 5 tahun akan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. Dan dari poin – poin ini dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD dari mekanieme pegangkatan adalah 31 Oktober lalu meski dilakukan sumpah janji pada 13 Desember 2017.

 Para anggota 14 kursi ini juga diminta melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2019-2024. “Jadi tetap semua sesuai periodik dimana berakhir pada 31 Oktober lalu. Dengan surat ini kami pikir menjadi jelas dan  soal SK saat ini suratnya sudah jadi tinggal dikirim dan dibacakan. Ini hasil koordinasi saya dengan Dirjend Otda,”  kata Sekwan, DR Juliana J Waromi SE, M.Si, di Jayapura, Jumat (22/11).

Baca Juga :  Demo Minta PJ Gubernur Papua Pegunungan Turun, Ricuh

 Ia juga menjelaskan bahwa dengan waktu yang sudah diakhiri ini secara otomatis seluruh hak sudah tak melekat lagi. “Kan sudah selesai jadi tidak ada lagi hak yang diberikan ke mereka, kalau saya berikan nanti salah,” pungkasnya. (ade)

Para anggota DPR Papua ketika mengikuti rapat paripurna dengan posisi masih terlihat keanggotaan 14 kursi (bagian jejeran belakang) pekan kemarin. Dengan surat Kemendagri terkait 14 kursi dipertegas bahwa masa jabatan 14 kursi juga telah berakhir pada 31 Oktober lalu. (FOTO: Gamel Cepos)

JAYAPURA – Kegalauan keanggotaan 14 kursi DPRP dari sistem pengangkatan terkait tak dibacakannya SK pemberhentian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu akhirnya mendapat ketegasan. Dari surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjend Otda, Drs Akmal Malik M.Si konkrit disampaikan bahwa periode keanggotaan 14 kursi telah berakhir pada 31 Oktober lalu bersamaan dengan pembacaan sumpah janji jabatan anggota yang baru. 

 Surat dengan nomor 161.91/5598/OTDA terkait masa jabatan keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan menjelaskan dimana berdasar pasal 27 ayat  peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRPD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. 

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

 Poin kedua berbunyi berdasar Perdasus Provinsi Papua nomor 7 tahun 2016 Jo Perdasus nomor 6 tahun 2014 tentang keanggotaan DPRD yang melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 dengan masa jabatan 5 tahun akan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. Dan dari poin – poin ini dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD dari mekanieme pegangkatan adalah 31 Oktober lalu meski dilakukan sumpah janji pada 13 Desember 2017.

 Para anggota 14 kursi ini juga diminta melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit dalam proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2019-2024. “Jadi tetap semua sesuai periodik dimana berakhir pada 31 Oktober lalu. Dengan surat ini kami pikir menjadi jelas dan  soal SK saat ini suratnya sudah jadi tinggal dikirim dan dibacakan. Ini hasil koordinasi saya dengan Dirjend Otda,”  kata Sekwan, DR Juliana J Waromi SE, M.Si, di Jayapura, Jumat (22/11).

Baca Juga :  MK Hentikan 13 Perkara Sengketa Pileg di Papua

 Ia juga menjelaskan bahwa dengan waktu yang sudah diakhiri ini secara otomatis seluruh hak sudah tak melekat lagi. “Kan sudah selesai jadi tidak ada lagi hak yang diberikan ke mereka, kalau saya berikan nanti salah,” pungkasnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya