Namun, setelah Kejati melakukan pemeriksaan rekening koran uang yang masuk tersebut berasal dari anggaran PB PON ke rekening yang bersangkutan senilai Rp 24 milyar. Jadi kata Sawaki, Rp 3 miliar yang bukan haknya akhirnya ditarik sementara masih ada sisa Rp 2 yang sedang ditelusuri.
“Kami berharap dalam waktu dekat jumlah tersebut bisa kembalikan. Nilai total dalam penanganan perkara korupsi PON Papua, uang tunai yang berhasil disita diduga senilai Rp9.650.272.800,” ungkap Sawaki.
Dan dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya. Ditambahkan Sawaki, penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.
Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua. Diketahui sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan Empat (4) orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempatnya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (kar/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos