Wednesday, October 23, 2024
25.7 C
Jayapura

Jubi Akan Melawan

“Aksi Kamisan akan kami lakukan, tidak perlu berapa orang yang datang tetap kami jalankan,” tegasnya.

Sementara Simon Patirajawane menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dengan 2 pasal awal yakni 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran kemudian mendorong ke pasal 1 ayat 1 tahun Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme.

“Kami berharap 1 atau 2 minggu itu sudah ada laporan positif terkait siapa pelakunya. Kasus ini kami diyakini bisa segera diungkap mengingat dari rekaman  CCTV jelas tergambar pelakunya,” jelas Simon.

Ditambahkan Gustaf Kawer bahwa koalisi yang terlibat nantinya terus membangun jejaring hingga ke pusat bahkan dunia internasional. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus remeh temeh  melainkan perkara yang serius sehingga upaya pengungkapannya juga harus diseriusi.

Baca Juga :  Rumah Dimasuki Maling, Sejumlah Barang Dibawa Kabur 

“Kami mendesak Polda Papua untuk segera mengungkap pelakunya termasuk lebih serius dalam penerapan pasal. Jika hanya menerapkan pasal ringan maka kami bisa menganggap aparat menganggap ini remeh dan tidak serius. Kalau mau serius maka terapkan soal UU anti teror yang artinya densus yang akan turun dan itu lebih cepat sebab ini bukan kasus biasa,” beber Gustaf.

Kami mewanti kasus ini lambat dan akhirnya pelaku semakin jauh dan tidak bisa diungkap. “Pelaku sebenarnya mengungkap dirinya sendiri karena banyak titik CCTV yang bisa  dicek. Contoh kasus mutilasi yang tidak ada saksi tapi dari rekaman CCTV akhirnya bisa terungkap,”  tambah Gustaf.

Baca Juga :  Usai Dibuntuti, Tas Salempang Milik Seorang Wanita Dijambret 

Dan untuk mengawal pengungkapan ini oleh penyidik, menurut Gustaf pihaknya bersama pelapor akan berkomunikasi dengan Kompolnas untuk ikut memonitor kasus tersebut.

Selain itu koalisi juga akan berkoordinasi dengan LPSK termasuk Komnas HAM guna mencermati sebab aksi ini terjadi berulang, tidak terungkap dan diduga dilakukan oknum aparat maka patut diduga  ini memiliki unsur pelanggaran HAM.

“Tapi kami tidak cek dua orang pelaku ini melainkan mencaritahu siapa otak dari kasus teror ini. Jika alur ini didapat maka unsur pelanggaran HAM bisa ditarik kesana sebab bisa jadi dua pelaku bekerja  sesuai perintah,” tutup Gustaf. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Aksi Kamisan akan kami lakukan, tidak perlu berapa orang yang datang tetap kami jalankan,” tegasnya.

Sementara Simon Patirajawane menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dengan 2 pasal awal yakni 187 KUHP tentang penyerangan dan pembakaran kemudian mendorong ke pasal 1 ayat 1 tahun Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme.

“Kami berharap 1 atau 2 minggu itu sudah ada laporan positif terkait siapa pelakunya. Kasus ini kami diyakini bisa segera diungkap mengingat dari rekaman  CCTV jelas tergambar pelakunya,” jelas Simon.

Ditambahkan Gustaf Kawer bahwa koalisi yang terlibat nantinya terus membangun jejaring hingga ke pusat bahkan dunia internasional. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan kasus remeh temeh  melainkan perkara yang serius sehingga upaya pengungkapannya juga harus diseriusi.

Baca Juga :  Kasus Cinta Segitiga Siap Disidangkan

“Kami mendesak Polda Papua untuk segera mengungkap pelakunya termasuk lebih serius dalam penerapan pasal. Jika hanya menerapkan pasal ringan maka kami bisa menganggap aparat menganggap ini remeh dan tidak serius. Kalau mau serius maka terapkan soal UU anti teror yang artinya densus yang akan turun dan itu lebih cepat sebab ini bukan kasus biasa,” beber Gustaf.

Kami mewanti kasus ini lambat dan akhirnya pelaku semakin jauh dan tidak bisa diungkap. “Pelaku sebenarnya mengungkap dirinya sendiri karena banyak titik CCTV yang bisa  dicek. Contoh kasus mutilasi yang tidak ada saksi tapi dari rekaman CCTV akhirnya bisa terungkap,”  tambah Gustaf.

Baca Juga :  Atap GOR Waringin Runtuh

Dan untuk mengawal pengungkapan ini oleh penyidik, menurut Gustaf pihaknya bersama pelapor akan berkomunikasi dengan Kompolnas untuk ikut memonitor kasus tersebut.

Selain itu koalisi juga akan berkoordinasi dengan LPSK termasuk Komnas HAM guna mencermati sebab aksi ini terjadi berulang, tidak terungkap dan diduga dilakukan oknum aparat maka patut diduga  ini memiliki unsur pelanggaran HAM.

“Tapi kami tidak cek dua orang pelaku ini melainkan mencaritahu siapa otak dari kasus teror ini. Jika alur ini didapat maka unsur pelanggaran HAM bisa ditarik kesana sebab bisa jadi dua pelaku bekerja  sesuai perintah,” tutup Gustaf. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya