Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Kapolda : Kasus Ini Menarik, Pelaku Seorang Kandidat Bupati

JAYAPURA- Kasus kecelakaan lalulintas dengan tersangka Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi masih tetap berjalan hingga saat ini. Bahkan kasus ini telah ditahap satukan oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota pada Jumat (9/10) lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari keluarga pelaku sedang melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Irjen Pol Paulus Waterpauw ( FOTO: Elfira/Cepos)

“Saya baru dengar, namun belum ada laporan dari Kapolresta yang menangani perkaranya seperti apa upaya-upaya yang sudah dilakukan,” ucap Kapolda kepada wartawan usai memimpin serah terima jabatan tujuh Kapolres di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

 Pada prinsipnya lanjut Kapolda, hal yang normatif dimana siapa saja yang melakukan  perbuatan dimana ada orang lain yang mengalami kecelakaan maka ada aturan yang berlaku secara umum.

“Kalau nanti ada komunikasi antara pihak keluarga dan pelaku, dalam tuntutan biasanya hanya meringankan sifatnya. Kasus ini juga menarik, karena pelaku seorang kandidat  bupati yang juga punya hak untuk mengikuti proses pemilihan bupati. Sehingga  ini menjadi bahan pertimbangan kita semua,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Kedepankan Nurani, Jangan Asal Tembak Mati!

Dikatakan, kasus ini nantinya akan dibincangkan. Bagi kami ini bukan dilik aduan dan persoalan unsurnya jelas. Namun, jika keluarga bisa memaklumi dan menerima maka itu juga bagian pertimbangan untuk melakukan proses lebih lanjut kepada pelaku.

Sebelumnya Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan berkas perkara (tahap I) tindak pidana kecelakaan lalulintas ke Kejeksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10). Penyerahan berkas tersebut untuk proses selanjutnya.

Kasus kecelakan ini melibatkan tersangka calon Bupati Yalimo Erdi Dabi yang menabrak anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9) lalu.

Penyerahan berkas perkara diserahkan langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Viky Pandu Widhapermna dan Kanit  Laka Lantas  Aiptu Ponidi yang diterima Jaksa Penuntut Umum Toman Ramandey di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  KM Dobonsolo Tinggal Jayapura

“Menyerahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas  sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1), (2) dan (5)  UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” beber Kasat Lantas pada Jumat (9/10) lalu.

Dikatakan, usai serahkan berkas dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa, pihaknya tinggal menunggu tahap dua yang sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka. “Dimana tahap dua tinggal menunggu informasi dari Jaksa, begitu P21nya keluar langsung kita tahap duakan. Sejauh ini tidak ada kendala, semua berkas sudah kita lenkapi tinggal tunggu  penunjuk dari jaksa,” tuturnya. (fia/nat)

JAYAPURA- Kasus kecelakaan lalulintas dengan tersangka Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi masih tetap berjalan hingga saat ini. Bahkan kasus ini telah ditahap satukan oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota pada Jumat (9/10) lalu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari keluarga pelaku sedang melakukan komunikasi dengan pihak korban.

Irjen Pol Paulus Waterpauw ( FOTO: Elfira/Cepos)

“Saya baru dengar, namun belum ada laporan dari Kapolresta yang menangani perkaranya seperti apa upaya-upaya yang sudah dilakukan,” ucap Kapolda kepada wartawan usai memimpin serah terima jabatan tujuh Kapolres di Mapolda Papua, Kamis (22/10).

 Pada prinsipnya lanjut Kapolda, hal yang normatif dimana siapa saja yang melakukan  perbuatan dimana ada orang lain yang mengalami kecelakaan maka ada aturan yang berlaku secara umum.

“Kalau nanti ada komunikasi antara pihak keluarga dan pelaku, dalam tuntutan biasanya hanya meringankan sifatnya. Kasus ini juga menarik, karena pelaku seorang kandidat  bupati yang juga punya hak untuk mengikuti proses pemilihan bupati. Sehingga  ini menjadi bahan pertimbangan kita semua,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Kekondusifan Kiwirok Tidak Terlepas dari Dukugan KST

Dikatakan, kasus ini nantinya akan dibincangkan. Bagi kami ini bukan dilik aduan dan persoalan unsurnya jelas. Namun, jika keluarga bisa memaklumi dan menerima maka itu juga bagian pertimbangan untuk melakukan proses lebih lanjut kepada pelaku.

Sebelumnya Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menyerahkan berkas perkara (tahap I) tindak pidana kecelakaan lalulintas ke Kejeksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/10). Penyerahan berkas tersebut untuk proses selanjutnya.

Kasus kecelakan ini melibatkan tersangka calon Bupati Yalimo Erdi Dabi yang menabrak anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9) lalu.

Penyerahan berkas perkara diserahkan langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Viky Pandu Widhapermna dan Kanit  Laka Lantas  Aiptu Ponidi yang diterima Jaksa Penuntut Umum Toman Ramandey di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Steven Itlay Bebas, Agus Kossay Dalam Waktu Dekat Menyusul

“Menyerahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas  sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (1), (2) dan (5)  UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” beber Kasat Lantas pada Jumat (9/10) lalu.

Dikatakan, usai serahkan berkas dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa, pihaknya tinggal menunggu tahap dua yang sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka. “Dimana tahap dua tinggal menunggu informasi dari Jaksa, begitu P21nya keluar langsung kita tahap duakan. Sejauh ini tidak ada kendala, semua berkas sudah kita lenkapi tinggal tunggu  penunjuk dari jaksa,” tuturnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya