Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Banyak Anggota Ganda Eksternal 

KPU Merauke Verifikasi Administrasi 24 Parpol

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, sebanyak parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi di pusat.

‘’Kami untuk Merauke sebanyak 24 parpol yang harus kami verifikasi. Awalnya 23 parpol tapi terakhir masuk Partai Persindo sehingga total 24 partai yang harus kami verifikasi secara administrasi,’’ ungkap Devisi Tehnis dan Data KPU Kabupaten Merauke, Michael Sarawan, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Merauke, Senin (22/8).

Michael Sarawan menjelaskan bahwa dari 24 parpol tersebut, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi. Sebanyak 9.833 keanggotaan kepengurusan dari 24 parpol ini sudah diverifikasi. Verifikasi dilakukan terkait dengan kegandaan internal parpol itu sendiri.

Baca Juga :  Pangdam IM Lepas 450 Prajurit TNI Jalani Misi Pamtas RI ke Papua

Baik itu ganda identik terkait NIK, alamat, status pekerjaan, pekerjaan, apakah TNI-Polri (sudah pensiun atau belum), status perkawinan dalam arti baru 16 tahun tapi sudah menikah. Kemudian NIK sudah terdaftar dalam  daftar pemilih berkelanjutan atau belum.  ‘’Itu yang kami lakukan verifikasi administrasi,’’ jelasnya.

Mengenai ganda eksternal yaitu ganda anggota antar parpol. Michael  Sarawan mencontohkan,  Si A ada di partai B.  Saat diverifikasi ternyata Si A juga ada di partai B. Verifikasi dilakukan dengan aplikasi Sipol.

‘’Setelah kami melakukan verifikasi lewat aplikasi Sipol, partai sudah bisa melihat  pada Sipol masing-masing di tingkat pusat, apa yang harus mereka perbaiki. Misalnya, partai ada kegandaan KTP untuk 10  orang, 20 atau 30 orang dan seterusnya, maka dia harus melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Pengangkatan Kursi Afirmasi DPRP dan DPRK Harus Sesuai Perundang-Undangan 

Setelah melakukan perbaikan maka dia harus mengupload kembali ke Sipol, selanjutnya kami akan melakukan  verifikasi kembali,’’ kata Michael Sarawan.   

   Diungkapkan, dari 24 Parpol yang diverifikasi administrasi, seluruhnya ada kegandaan eksternal, sehingga masing-masing Parpol harus memperbaikinya. “Parpol  diberi waktu  sampai tanggal 26 Agustus untuk memperbaikinya,”

Michael Sarawan menambahkan bahwa dalam verifikasi ini pihaknya tidak sendirian namun didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke. ‘’Dari Bawaslu melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pihak Bawaslu dalam verifikasi administrasi sampai pada verifikasi faktual,’’ tambahnya. (ulo/nat)    

KPU Merauke Verifikasi Administrasi 24 Parpol

MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, sebanyak parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi di pusat.

‘’Kami untuk Merauke sebanyak 24 parpol yang harus kami verifikasi. Awalnya 23 parpol tapi terakhir masuk Partai Persindo sehingga total 24 partai yang harus kami verifikasi secara administrasi,’’ ungkap Devisi Tehnis dan Data KPU Kabupaten Merauke, Michael Sarawan, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Merauke, Senin (22/8).

Michael Sarawan menjelaskan bahwa dari 24 parpol tersebut, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi. Sebanyak 9.833 keanggotaan kepengurusan dari 24 parpol ini sudah diverifikasi. Verifikasi dilakukan terkait dengan kegandaan internal parpol itu sendiri.

Baca Juga :  Ada yang Jalan Kaki, Ada yang Malam-malam Potong Sapi

Baik itu ganda identik terkait NIK, alamat, status pekerjaan, pekerjaan, apakah TNI-Polri (sudah pensiun atau belum), status perkawinan dalam arti baru 16 tahun tapi sudah menikah. Kemudian NIK sudah terdaftar dalam  daftar pemilih berkelanjutan atau belum.  ‘’Itu yang kami lakukan verifikasi administrasi,’’ jelasnya.

Mengenai ganda eksternal yaitu ganda anggota antar parpol. Michael  Sarawan mencontohkan,  Si A ada di partai B.  Saat diverifikasi ternyata Si A juga ada di partai B. Verifikasi dilakukan dengan aplikasi Sipol.

‘’Setelah kami melakukan verifikasi lewat aplikasi Sipol, partai sudah bisa melihat  pada Sipol masing-masing di tingkat pusat, apa yang harus mereka perbaiki. Misalnya, partai ada kegandaan KTP untuk 10  orang, 20 atau 30 orang dan seterusnya, maka dia harus melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Tim Penertiban Aset Pemkab Merauke Segera Dibentuk

Setelah melakukan perbaikan maka dia harus mengupload kembali ke Sipol, selanjutnya kami akan melakukan  verifikasi kembali,’’ kata Michael Sarawan.   

   Diungkapkan, dari 24 Parpol yang diverifikasi administrasi, seluruhnya ada kegandaan eksternal, sehingga masing-masing Parpol harus memperbaikinya. “Parpol  diberi waktu  sampai tanggal 26 Agustus untuk memperbaikinya,”

Michael Sarawan menambahkan bahwa dalam verifikasi ini pihaknya tidak sendirian namun didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke. ‘’Dari Bawaslu melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pihak Bawaslu dalam verifikasi administrasi sampai pada verifikasi faktual,’’ tambahnya. (ulo/nat)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya