Saat RI datang mengambil paket tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Setelah melalui pemeriksaan intensif, RI ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti cukup, sehingga kami menetapkan RI sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VI/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry. Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung.
RI dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rel/ade)
Efek Samping Pil Koplo:
1. Pandangan kabur
2.Sembelit hingga konstipasi
3.Mulut kering
4.Sakit kepala akut
5.Kantuk sementara
6.Badan lemas
7.Sedasi
8.Gangguan tidur
9.Stimulasi ringan pada dosis 100 – 200 mg
10.Euforia dan halusinasi pada dosis 200 – 400 mg
11.Gangguan penglihatan dan hilangnya koordinasi gerak tubuh pada dosis 300 – 600 mg
12.Sedasi disosiatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) pada dosis 500 – 1500 mg.
13.Rasa pusing, melayang, bingung, mengantuk
13.Penglihatan buram
14.Tidak/kurang responsif
15.Cemas, mengamuk
16.Berhalusinasi
17.Bicara yang tidak jelas
18.Gangguan kognisi
19.Tekanan darah rendah/hipotensi.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos