Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Ali Fikri: KPK Selalu Patuhi Prosedur dalam Menangani Suatu Perkara

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua. Terlebih, Lukas telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai salah satu kuasa hukumnya.

“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Ali menegaskan, penyidikan perkara yang tengah menjerat Lukas telah dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK  selalu mematuhi prosedur dalam menangani suatu perkara. “Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka tegaskan Enembe dkk ini  semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” tegas Ali.

Baca Juga :  Sebelum Pemilu, MRP Sudah Harus Dilantik

Sememtara itu, OC Kaligis sebelumnya meminta KPK untuk memberikan hak-hak kliennya selama menjalani proses penahanan. Mengingat Lukas dalam kondisi sakit meski saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.

OC Kaligis juga meminta KPK untuk  membukakan kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjenguk sang suami. Karena itu, OC Kaligis mengingatkan KPK untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara Lukas. “Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi,” tegas OC Kaligis. (jawapos)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua. Terlebih, Lukas telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai salah satu kuasa hukumnya.

“Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Ali menegaskan, penyidikan perkara yang tengah menjerat Lukas telah dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK  selalu mematuhi prosedur dalam menangani suatu perkara. “Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka tegaskan Enembe dkk ini  semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi,” tegas Ali.

Baca Juga :  Sebelum Pemilu, MRP Sudah Harus Dilantik

Sememtara itu, OC Kaligis sebelumnya meminta KPK untuk memberikan hak-hak kliennya selama menjalani proses penahanan. Mengingat Lukas dalam kondisi sakit meski saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.

OC Kaligis juga meminta KPK untuk  membukakan kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjenguk sang suami. Karena itu, OC Kaligis mengingatkan KPK untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara Lukas. “Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi,” tegas OC Kaligis. (jawapos)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya