
MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangji, M.Hum menanggapi santai pernyataan dari LBH yang meminta agar Kapolres tidak melakukan kriminalisasi terhadap 13 aktivitas KNPB yang ada di Merauke. Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres menilai bahwa dikriminalisasi apabila orang yang dipaksakan untuk bersalah.
“Ini tidak. Mereka ini sudah 3 kali melakukan makar dengan faktor kesengajaan. Mengapa saya katakan dengan kesengajaan, karena mereka sudah punya buku. Dimana dalam buku kuning itu ada struktur organisasi, ada bendera mereka, ada presidennnya, ada letnan jenderalnya. Ada mayor jenderalnya, ada brigadir jenderalnya. Dia mengkultuskan ini menjadi Presiden Papua Selatan di Animha disini. Apa hebatnya sehingga mereka lakukan itu dan itu tidak tepat dikatakan dikriminalisasi,’’ tandas Kapolres.
Menurut Kapolres, bahwa para tersangka telah dijerat dengan Pasal berlapis terkait dengan makar. Pasal 106, 107, 110 KUHP dan mufakat jahat juga ada. “Ini orang yang tidak punya kesadaran, sudah tinggal di kita punya tempat melakukan hal-hal seperti itu semena-mena sehingga dicontohi oleh anak-anak remaja yang tak pantas seperti ini. Ini kan tidak membangun Papua. Malah merusak mental mereka,” tandasnya.
Kapolres mengaku tidak suka dengan cara seperti dan ia harus hentikan. “Makanya kita kenakan pasal makar itu untuk siap-siap saja nanti ke depan. Terserah mereka. 20 tahun dia pikirkan bahwa dia bertahan hidup seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini negara kurang apa dan sudah sangat baik kepada masyarakat. “Bantuan yang sudah sering dilakukan tiba-tiba dikhianati dengan propaganda makar. Tidak boleh ada bahasa-bahasa seperti,” jelasnya.
Menurutnya, dari barang bukti yang diamankan ada bendara bintang kejora, ada tulisan referendum. “Maksudnya apa referendum. Kan makar. Kalau mau bicara seperti itu dan cari kuasa hukum jangan tinggal di negara kita. Kalau tinggal di negara kita harus patuh hukum, patuh aturan. Apa yang sudah ada di situ,” jelasnya.
Kapolres mengaku pihaknya tidak akan melakukan tindakan semena-mena memperlakukan masyarakat yang melakukan kejahatan biasa. “Tapi ini sudah kejahatan luar biasa kita perlakukan sesuai dengan perbuatannya. Wajar kalau anggota saya ada yang marah dan ada anggota TNI yang marah karena sudah ada yang dibunuh oleh mereka punya kelompok. Apapun namanya OPM, KKB, KNBP sama saja kelakuannya. Menolak Otsus dan minta referendum,” tandasnya.
Kapolres dengan tegas bahwa dirinya tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Bahkan jika ada yang masih pakai baju dengan tulisan dan gambar yang bertentangan dengan NKRI maka dirinya akan tangkap. “Tapi, saya tanya mereka dulu dengan baik. Sama dengan mereka ini. Sudah 3 kali seperti ya saya tangkap. Tidak ada urusan,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan hal ini ke Kapolda Papua. “Dan ini tidak kita biarkan. Seluruh Indonesia lagi tidak suka cara seperti itu. Sama kalau di Aceh buat seperti itu kita tersingggung. NKRI harga mati. Kita benci makar-makar. Kalau dikasih tahu pakai mulut dan tidak bisa ya kita pakai yang keras. Apapun kerasnya nanti kita lihat di lapangan. Ada rotannya juga kita siapkan. Memangnya bagus buat rumah dalam rumah orang. Kalau berani, coba bikin di Malaysia kalau tidak digantung. Atau di Timur Tengah kalau tidak dipancung,” tandasnya.
Ditambahkan Kapolres bahwa ke-13 tersangka tersebut tetap diproses dan materinya dilengkapi untuk berkas pemeriksannya bisa menjadi lengkap atau P.21 untuk selanjutnya disidangkan nanti. (ulo/tri)