Kemudian sekitar awal bulan Desember 2023, sebut Kasi Pidsus, pekerjaan yang sudah dipindahkan ke Distrik Kawagit atas perintah Tersangka F.T selaku PPK dan pengguna anggaran dengan progres masih dibawah 5% atau hanya mobilisasi personil dan alat, namun saksi Jerry Hocken Yap alias Jerry bersama- sama dengan Tersangka K, Saksi Akbar dan Saksi Lucky Matruty tetap berkeinginan untuk mengajukan tagihan 100% pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage/Kawagit. Sehingga tersangka K menandatangani dokumen tagihan 100% dan selanjutnya tagihan diurus oleh Saksi Lucky dengan cara saksi lucky meminta kepada saksi Fadly untuk memproses SPP – SPM.
’’Hal tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Tersangka F.T, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023 terbit SP2D yang ditandatangani BUD Saksi Warinto Gultom dengan nilai Rp 2.314.496.670,’’ jelasnya. Setelah itu, pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Jerry menarik uang tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Kakubi.
’’Sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2.893.120.837,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya tambah Kasi Pidsus dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos