Thursday, October 23, 2025
28.1 C
Jayapura

Korupsi Rp 2,8 Miliar, Kadis PUPR Boven Digoel Ditahan

Selanjutnya Tersangka K mengikuti lelang dengan cara mengupload administrasi perusahaan dan dokumen penawaran. Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pokja-31 melakukan evaluasi dan pada tanggal 19 September Pokja-31 menyatakan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di kantor Dinas PUPR yang dilakukan oleh tersangka K dengan cara memalsukan tandatangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Fransiskus Kakubi dan juga ditandatangani PPK Saksi Risman Naga.

’’Adapun kontrak yang ditandatangani tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.268.564.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,’’ katanya.

Baca Juga :  Minta Telkom Tambah Kapasitas Jaringan V-Sat

Dikatakan, pada tanggal 2 oktober 2023, Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp 653.712.800 yang kemudian terbit SP2D dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp 578.624.167. Lalu Tersangka K bersama saksi Akbar menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Jerry Hocken Yap.

’’Tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh warga kampung firiwage sehingga mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan dan untuk menyelesaikan masalah tersebut PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten.

Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi dan keberlangsungan proyek lalu Inspektorat Kab. Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak dapat dilakukan pemindahan lokasi namun Tersangka FT selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit, sehingga PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena merasa pemindahan lokasi tidak sesuai ketentuan,’’ katanya.

Baca Juga :  Moment 1 Desember Dirayakan Belasan Napi dari Dalam Lapas

Selanjutnya Tersangka K mengikuti lelang dengan cara mengupload administrasi perusahaan dan dokumen penawaran. Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pokja-31 melakukan evaluasi dan pada tanggal 19 September Pokja-31 menyatakan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di kantor Dinas PUPR yang dilakukan oleh tersangka K dengan cara memalsukan tandatangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Fransiskus Kakubi dan juga ditandatangani PPK Saksi Risman Naga.

’’Adapun kontrak yang ditandatangani tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.268.564.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,’’ katanya.

Baca Juga :  Aparat Lakukan Pengejaran Terhadap Kelompok Plato Merani di Yapen

Dikatakan, pada tanggal 2 oktober 2023, Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp 653.712.800 yang kemudian terbit SP2D dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp 578.624.167. Lalu Tersangka K bersama saksi Akbar menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Jerry Hocken Yap.

’’Tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh warga kampung firiwage sehingga mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan dan untuk menyelesaikan masalah tersebut PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten.

Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi dan keberlangsungan proyek lalu Inspektorat Kab. Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak dapat dilakukan pemindahan lokasi namun Tersangka FT selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit, sehingga PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena merasa pemindahan lokasi tidak sesuai ketentuan,’’ katanya.

Baca Juga :  Jalan Merauke-Mappi Tidak Masuk Jalan Nasional 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/