MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT terhitung Senin (20/10).
Kepala Dinas PUPR tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tak hanya FT, Kejaksaan Negeri Merauke juga menahan Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua berinisial K.
‘’Hari ini, kedua tersangka resmi kita tahan selama 20 hari kedepan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage. Keduanya kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH.
Kasi Pidsus mernjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000 yang kemudian di lelang pada tanggal 8 September 2023 melalui LPSE Kabupaten Boven Dogoel.
’’Bahwa sebelumnya saksi Jerry Hocken Yap yang sudah mengetahui akan adanya paket tersebut menyuruh tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti lelang, yang akhirnya tersangka K menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. Bangun Sarana Papua dimana Tersangka K selaku Wakil Direktur dan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur hanya untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP,’’ katanya.