Saturday, July 5, 2025
23.5 C
Jayapura

Buat Perda, Pemerintah Harus Sering Tatap Muka dengan Masyarakat

JAYAPURA-Pemerintah diminta untuk sering bertatap muka dengan masyarakat apabila ada peraturan daerah yang akan dibuat atau yang telah ditetapkan.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay George Awi mengatakan, tatap muka yang dilakukan pemerintah dengan masyarakatnya sangat penting dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa tahu produk Perda yang akan dibuat atau telah disahkan.

George Awi mencohkan Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, dimana bahan pangan lokal umbi-umbian, sagu, pinang dan noken hanya bisa dijual pedagang OAP, harus disosialisasikan secara tatap muka dengan masyarakat dan pedagang supaya tidak ada gab. “Untuk itu, harus dilakukan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat, bisa dengan konsultasi publik, seminar dan lainnya,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Kematian Mantan Bupati Yahukimo Bukan Dibunuh

Terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, George Awi mengaku sangat setuju dengan adanya Perda tersebut. Karena pangan local menurutnya sebagai tindakan afirmasi kepada pedagang OAP supaya masyarakat lokal diberikan ruang, sehingga tidak ada monopoli dan OAP diberikan kesempatan.

Dijelaskan, dalam melakukan sosialisasi Perda  kepada masyarakat secara langsung, tentu harus melibatkan media. “Sehingga dalam hal publikasi juga semua bisa tahu tidak hanya lingkup Kota Jayapura saja tapi semua juga bisa tahu. Karena sekarang akses media begitu luas. Pastinya dengan adanya sosialisasi dan publikasi masyarakat Papua tidak dianggap ketinggalan informasi karena semua bisa tahu apa yang telah dilakukan pemerintah,” tambahnya. (dil/nat)

Baca Juga :  MRP Siap Bentuk Tim Kerja HAM dan Afirmasi

JAYAPURA-Pemerintah diminta untuk sering bertatap muka dengan masyarakat apabila ada peraturan daerah yang akan dibuat atau yang telah ditetapkan.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay George Awi mengatakan, tatap muka yang dilakukan pemerintah dengan masyarakatnya sangat penting dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa tahu produk Perda yang akan dibuat atau telah disahkan.

George Awi mencohkan Perda Kota Jayapura Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, dimana bahan pangan lokal umbi-umbian, sagu, pinang dan noken hanya bisa dijual pedagang OAP, harus disosialisasikan secara tatap muka dengan masyarakat dan pedagang supaya tidak ada gab. “Untuk itu, harus dilakukan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat, bisa dengan konsultasi publik, seminar dan lainnya,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/10).

Baca Juga :  Perintah Polda: Waspada!

Terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, George Awi mengaku sangat setuju dengan adanya Perda tersebut. Karena pangan local menurutnya sebagai tindakan afirmasi kepada pedagang OAP supaya masyarakat lokal diberikan ruang, sehingga tidak ada monopoli dan OAP diberikan kesempatan.

Dijelaskan, dalam melakukan sosialisasi Perda  kepada masyarakat secara langsung, tentu harus melibatkan media. “Sehingga dalam hal publikasi juga semua bisa tahu tidak hanya lingkup Kota Jayapura saja tapi semua juga bisa tahu. Karena sekarang akses media begitu luas. Pastinya dengan adanya sosialisasi dan publikasi masyarakat Papua tidak dianggap ketinggalan informasi karena semua bisa tahu apa yang telah dilakukan pemerintah,” tambahnya. (dil/nat)

Baca Juga :  Imbau Warga Lakukan Vaksinasi Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial

Berita Terbaru

Artikel Lainnya