Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Kondisi Victor Yeimo Belum Membaik

Kuasa Hukum Minta Kliennya Diperiksa Dalam Keadaan Sehat

JAYAPURA-Kondisi kesehatan terdakwa Victor Yeimo belum membaik sejak mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, pada akhir Agustus lalu.

Victor Yeimo yang sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka atas kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 hingga akhirnya ditangkap Satgas Nemangkawi di Tanah Hitam pada Mei 2021.

Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja. Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021. Pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Kuasa Hukum Victor dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyampaikan, kondisi kesehatan Victor belum membaik. 

Emanuel Gobay menyebutkan, kliennya masih mengikuti program pengobatan 6 bulan hingga 1 tahun.

“Status klien kami masih dibantarkan. Dia (Victor-red) masih dalam penanganan medis di RSUD Jayapura sembari program obat,” ungkap Emanuel kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).

Baca Juga :  Diduga Akibat Korsleting

Emanuel berharap, Dinas Kesehatan di Papua bisa menyediakan rumah singgah bagi kliennya sesuai dengan perintah Permen No 67  tahun 2016 tentang pedoman pasien baru.

“Direktur RSUD Jayapura harus melaksanakan perintah sesuai pedoman penanganan pasien baru sebagaimana Permen nomor 67,” pinta Gobay.

Dalam kesempatan itu, Emanuel juga meminta majelis hakim dan jaksa menunggu kliennya, sesuai perintah  KUHAP seseorang kalau diperiksa harus dalam keadaan sehat.

“Kami mengharapkan agar majelis hakim tetap menunggu hingga klien kami sehat baru kemudian dilanjutkan persidangannya,” harapnya.

Emanuel juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk mengawasi proses ini.

Sebelumnya, Polda Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Victor Yeimo di Poliklinik Brimob Polda Papua, Selasa (10/8) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Jayapura yang dipimpin Wakil Direktur RSUD Jayapura yang saat itu dijabat dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K) didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Papua, ketua DPR Papua, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua, Komnas HAM Papua dan kuasa hukum Viktor Frederik Yeimo.

Baca Juga :  Optimis Jacksen Bertahan

Pemerikaan yang dilakukan tim dokter terhadap Viktor yeimo yaitu pemeriksaan tanda-tanda vital seperti, tensi, nadi, respirasi, saturasi oksigen. Selain itu, dilakukan pemeriksaan organ dalam  berupa paru-paru, jantung, hati, limpah dan ginjal. Termasuk pemeriksaan darah lengkap meliputi, kimja darah, urine, rapid antigen dan swab PCR.

Viktor Yeimo sendiri ditangkap tim Satuan Tugas Nemangkawi pada tanggal 9 Mei 2021. Viktor disangkakan Pasal 106 Junto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar, Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan informasi yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.(fia/nat)

Kuasa Hukum Minta Kliennya Diperiksa Dalam Keadaan Sehat

JAYAPURA-Kondisi kesehatan terdakwa Victor Yeimo belum membaik sejak mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, pada akhir Agustus lalu.

Victor Yeimo yang sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka atas kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 hingga akhirnya ditangkap Satgas Nemangkawi di Tanah Hitam pada Mei 2021.

Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja. Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021. Pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Kuasa Hukum Victor dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyampaikan, kondisi kesehatan Victor belum membaik. 

Emanuel Gobay menyebutkan, kliennya masih mengikuti program pengobatan 6 bulan hingga 1 tahun.

“Status klien kami masih dibantarkan. Dia (Victor-red) masih dalam penanganan medis di RSUD Jayapura sembari program obat,” ungkap Emanuel kepada Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).

Baca Juga :  Total Kerugian Capai Rp 1 M Lebih

Emanuel berharap, Dinas Kesehatan di Papua bisa menyediakan rumah singgah bagi kliennya sesuai dengan perintah Permen No 67  tahun 2016 tentang pedoman pasien baru.

“Direktur RSUD Jayapura harus melaksanakan perintah sesuai pedoman penanganan pasien baru sebagaimana Permen nomor 67,” pinta Gobay.

Dalam kesempatan itu, Emanuel juga meminta majelis hakim dan jaksa menunggu kliennya, sesuai perintah  KUHAP seseorang kalau diperiksa harus dalam keadaan sehat.

“Kami mengharapkan agar majelis hakim tetap menunggu hingga klien kami sehat baru kemudian dilanjutkan persidangannya,” harapnya.

Emanuel juga meminta Kanwil Kemenkumham untuk mengawasi proses ini.

Sebelumnya, Polda Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Victor Yeimo di Poliklinik Brimob Polda Papua, Selasa (10/8) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Jayapura yang dipimpin Wakil Direktur RSUD Jayapura yang saat itu dijabat dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K) didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Papua, ketua DPR Papua, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua, Komnas HAM Papua dan kuasa hukum Viktor Frederik Yeimo.

Baca Juga :  Jutaan Data Penduduk Diduga Bocor Lewat Data Pemilih

Pemerikaan yang dilakukan tim dokter terhadap Viktor yeimo yaitu pemeriksaan tanda-tanda vital seperti, tensi, nadi, respirasi, saturasi oksigen. Selain itu, dilakukan pemeriksaan organ dalam  berupa paru-paru, jantung, hati, limpah dan ginjal. Termasuk pemeriksaan darah lengkap meliputi, kimja darah, urine, rapid antigen dan swab PCR.

Viktor Yeimo sendiri ditangkap tim Satuan Tugas Nemangkawi pada tanggal 9 Mei 2021. Viktor disangkakan Pasal 106 Junto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar, Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan informasi yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya