JAYAPURA – Polisi Pamong Praja merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta untuk menegakkan Peraturan Daerah. Sebab dewasa ini, masyarakat menjadi semakin sadar akan haknya untuk memperoleh jaminan ketertiban dan ketentraman.
Hal itu disampaikan Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng membaca sambutan Gubernur pada acara pelatihan perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dan Pelatihan Dasar bagi Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan, Senin (21/8).
Menurut Aryoko sebagaimana sambutan Gubernur, anggota Polisi Pamong Praja harus memiliki kompetensi yang tinggi, diantaranya memiliki potensi intelektual, kecerdasan sosial dan kecerdasan emosional.
“Sudah bukan zamannya lagi, Polisi Pamong Praja menggunakan kekerasan, galak, menakutkan, tidak pernah senyum dan lainnya. Satpol PP zaman now harus bersikap responsif, profesional, konsisten, adil dan humanis,” kata Aryoko.
Kata Aryoko, upaya untuk meningkatkan kualitas tugas, fungsi dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Sementara itu, uji kompetensi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mampu menunjukkan kompetensinya dengan melakukan pekerjaan secara profesional, jujur, disiplin dan mampu melayani secara prima.
“PNS/ASN harus sadar bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat, dan bukan sebaliknya dilayani masyarakat. Harus lebih mampu dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayananya dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dikatakan Aryoko, perencanaan sebagai tindakan untuk memilih dan menghubungkan fakta-fakta, dalam membuat dan menggunakan dugaan-dugaan sebagai gambaran tentang masa yang akan datang, sangat penting untuk dilakukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Untuk menghasilkan perencanaan yang efektif dari setiap kegiatan pembangunan diperlukan sumberdaya manusia yang bukan hanya sanggup bekerja keras, tetapi lebih dari itu, mampu untuk bekerja secara professional. Dalam hal ini, sebagai seorang perencana, dapat menghasilkan sebuah perencanaan yang matang dan sistimatis, untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
“Selain dalam anggaran perencanaan pembangunan daerah, konteks belanja otonomi daerah, perencanaan daerah atau perencanaan penganggaran daerah, merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan keberlangsungan dan kesuksesan pembangunan daerah. Kedua aspek tersebut sangat penting dan perlu bersinergi guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,” bebernya.
Menurut Aryoko, konsep pembangunan yang terintegrasi mulai dari perencanaan sampai penganggaran sangat diperlukan oleh aparat pemerintah, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Tupoksi dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pada sisi perencanaan, penguatan perlu dilakukan pada proses perencanaan, kapasitas kelembagaan, ketersediaan dan kapasitas data statistik. Selain itu, untuk mewujudkan rencana pembangunan nasional yang baik, maka perlu adanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, serta antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
“Dari aspek penganggaran, kemampuan menganalisis kebutuhan, menjamin efisiensi serta efektivitas pengalokasian sumber daya keuangan sangat diperlukan, agar pada aspek pelaksanaan, perencanaan dapat dijadikan sebagai arah dan langkah pengendalian, untuk menjamin pelaksanaan rencana sesuai tujuan yang telah disepakati,” pungkasnya. (fia/wen)