Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

PSU di Dua Distrik di Yalimo Dipersiapkan

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat mengawasi pendistribusuan logistik dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Yalimo sebelum pelaksanaan Pilkada Serantak 2021 lalu. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Welarek dan di 29 kampung di Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mulai melakukan persiapan.

Pasalnya berdasarkan amar putusan majelis hakim MK, KPU Yalimo menurut ketua KPU Yalimo Yeremia Walianggen hanya diberi waktu 45 hari untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan  sesuai arahan KPU Yalimo segera membuat jadwal tahapan PSU. Kami juga akan membuat RAP untuk PSU. Sebab pada prinsipnya, anggaran kita yang ada itu akan diperhitungkan, apakah mampu membiayai tahapan ini atau tidak. Kalau kurang, kita akan minta tambahan anggaran dan membuat Adendum bersama Pemerintah daerah,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (21/3).

Walianggen menyebutkan KPU akan segera membuat jadwal pelaksanaan PSU, sehingga berdasarkan jadwal itu KPU akan melakukan sosialisasi tentang putusan hokum. Dimana untuk putusan ini telah dikeluarkan sehingga tidak bisa menyalahkan satu dan pihak lain. Tapi ini tanggung jawab bersama, baik KPU, Bawaslu, keamanan, pasangan calon serta masyarakat di Kabupaten Yalimo.

“Saat ini kita tidak bisa saling menyalahkan, karena sudah ada putusan hukumnya ada. Dalam putusan MK setelah dilakukan PSU, itu tidak dilaporkan kepada MK lagi. Sebab ada masalah besar di dalamnya. Negara sudah keluarkan anggaran besar untuk Pilkada dan tak mau lagi ada PSU di kemudian hari,”bebernya.

Untuk PSU ini, menurutnya  yang dinginkan negara harus sukses penetapan pasangan calon yang menang dan segera dilakukan setelah pelaksanaan PSU. Dengan persoalan ini negara fokus pada PSU yang dilakukan di Yalimo. Lantaran tak mau banyak anggaran keluar hanya membiayai Pilkada. Sebab seharusnya anggaran itu digunakan untuk pembangunan di daerah.

“Dalam pelaksaan PSU, kami ingin tegas untuk melaksanakan kewenangan kami sebagai penyelenggara Pemilu. Kami tidak mau ada dibawah tekanan massa atau pasangan calon. Kalau itu dilakukan, tahapan terganggu. Kami akan bekerja maksimal dan minta dukungan dari semua pihak,” tuturnya. 

Baca Juga :  Polisi Sebut Serangan Jantung, Uskup Agung Merauke Kutuk Keras

Walianggen menegaskan, dalam pelaksanaan PSU tidak ada sistem noken, karena akan memengaruhi tahapan. Karena putusan jelas, Yalimo tidak lagi menggunakan sistem noken, sehingga harus dilakukan secar demokrasi. Untuk itu, KPU tidak boleh lagi melaksanakan tahapan dibawah tekanan pasangan calon maupun massanya, Sehingga KPU tegas melaksanakan tahapan secara independen dan netral.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap badan ad hoc tentang kinerja mereka. Kalau kinerja mereka tidak bagus maka akan dicari mereka yang masuk daftar tunggu dan dibimtek, serta sosialisasi tentang putusan MK di Elelim, Apalapsili dan Welarek,”tegasnya.

Lanjut Yeremia, dalam PSU ini KPU akan mempertebal pengamanan sehingga apa yang terjadi kemarin tidak boleh terulang kembali. Karena KPU tidak boleh diganggu dalam semua tahapan. Mulai dari sosialisasi, evaluasi badan ad hoc, distribusi logistik, pemungutan suara sampai dengan penetapan. KPU menruutnya akan tegas melakukan tahapan netral dan independen.

“Minggu depan kita akan rapat internal dan akan mempublikasikan jadwal tahapan yang dibuat. Karena sedang dirancang, kita juga akan merapatkan masalah anggaran dengan Pemda Yalimo. Karena untuk anggaran, tidak hanya digunakan KPU tetapi ada Bawaslu dan pengamanan di dalamnya sehingga perlu dilakukan adendum,” jelasnya.

Ditambahkan, nantinya setelah melakukan pungut hitung, KPU akan melakukan pleno terbuka di TPS untuk menunjukan hasil pilihan masyarakat. “Jadi tak ada yang tertutup dan semua pihak bisa ikuti. Sehingga ketika KPU menetapkan pasclon yang menang, itu adalah hasil yang dicapai dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Uskup Agung Merauke Mgr.  Petrus Canisius Mandagi, MSC, mengeluarkan   imbauan tertulis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel  terkait putusan MK atas gugatan hasil Pilkada 28 Desember 2020 lalu yang akan dibacakan,  Senin (22/3) hari ini. Imbauan  itu dikeluarkan pada Sabtu (20/3).

Baca Juga :  Dua Penghargaan Diraih Pemkab Mamberamo Raya

 Imbauan Uskup Mandagi  ini berisikan 4 poin penting. Pertama masyarakat Kabupaten  Boven Digoel diimbau menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dengan senang hati. Kedua,  tidak menjadi provokator negatif bagi orang atau pihak lain. Ketiga, tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan memaksakan kehendak. Keempat, selesaikanlah masalah dengan jalan cinta kasih dan damai sesuai ajaran Yesus Kristus. 

Sementara  itu, dalam rangka putusan MK tersebut  Kapolres Boven Digoel,  AKBP. Syamsurijal, SIK, menggelar tatap muka dengan para tokoh dan para ketua tim pemenangan Paslon peserta Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Jumat (19/3) lalu.

Kapolres Syamsurijal mengatakan, pertemuan ini mempunyai satu tujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Boven Digoel. ‘’Saya sebagai Kapolres mengajak para tokoh yang hadir saat ini khususnya dalam menyikapi perkembangan politik di Boven Digoel. Terkait dengan situasi politik Boven Digoel yakni perkembangan pelaksanaan Pilkada yang masih di ranah MK dan dalam waktu dekat akan membacakan putusan,’’ kata Kapolres Syamsurijal dalam rilisnya. 

Syamsurijal sangat berharap saat ini semua pihak memiliki pandangan untuk dapat membangun dan memajukan Kabupaten Boven Digoel. “Siapapun nantinya yang menjadi pemimpin di Boven Digoel untuk kita bisa dukung bersama dan meninggalkan perbedaan dalam pemilihan yang telah kita lalui,” pintanya. 

Sebagai pihak keamanan, Kapolres terus mengajak untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Boven Digoel. Karena menurutnya, saat ini mulai beredar berita atau isu yang tidak benar dan dapat berdampak terhadap situasi Kamtibmas di Boven Digoel. (jo/ulo/nat) 

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen saat mengawasi pendistribusuan logistik dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Yalimo sebelum pelaksanaan Pilkada Serantak 2021 lalu. ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Welarek dan di 29 kampung di Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mulai melakukan persiapan.

Pasalnya berdasarkan amar putusan majelis hakim MK, KPU Yalimo menurut ketua KPU Yalimo Yeremia Walianggen hanya diberi waktu 45 hari untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan  sesuai arahan KPU Yalimo segera membuat jadwal tahapan PSU. Kami juga akan membuat RAP untuk PSU. Sebab pada prinsipnya, anggaran kita yang ada itu akan diperhitungkan, apakah mampu membiayai tahapan ini atau tidak. Kalau kurang, kita akan minta tambahan anggaran dan membuat Adendum bersama Pemerintah daerah,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos via ponselnya, Minggu (21/3).

Walianggen menyebutkan KPU akan segera membuat jadwal pelaksanaan PSU, sehingga berdasarkan jadwal itu KPU akan melakukan sosialisasi tentang putusan hokum. Dimana untuk putusan ini telah dikeluarkan sehingga tidak bisa menyalahkan satu dan pihak lain. Tapi ini tanggung jawab bersama, baik KPU, Bawaslu, keamanan, pasangan calon serta masyarakat di Kabupaten Yalimo.

“Saat ini kita tidak bisa saling menyalahkan, karena sudah ada putusan hukumnya ada. Dalam putusan MK setelah dilakukan PSU, itu tidak dilaporkan kepada MK lagi. Sebab ada masalah besar di dalamnya. Negara sudah keluarkan anggaran besar untuk Pilkada dan tak mau lagi ada PSU di kemudian hari,”bebernya.

Untuk PSU ini, menurutnya  yang dinginkan negara harus sukses penetapan pasangan calon yang menang dan segera dilakukan setelah pelaksanaan PSU. Dengan persoalan ini negara fokus pada PSU yang dilakukan di Yalimo. Lantaran tak mau banyak anggaran keluar hanya membiayai Pilkada. Sebab seharusnya anggaran itu digunakan untuk pembangunan di daerah.

“Dalam pelaksaan PSU, kami ingin tegas untuk melaksanakan kewenangan kami sebagai penyelenggara Pemilu. Kami tidak mau ada dibawah tekanan massa atau pasangan calon. Kalau itu dilakukan, tahapan terganggu. Kami akan bekerja maksimal dan minta dukungan dari semua pihak,” tuturnya. 

Baca Juga :  Disebut Bertahan, Ramai Justru Mengaku Belum Bertemu Manajer Persipura

Walianggen menegaskan, dalam pelaksanaan PSU tidak ada sistem noken, karena akan memengaruhi tahapan. Karena putusan jelas, Yalimo tidak lagi menggunakan sistem noken, sehingga harus dilakukan secar demokrasi. Untuk itu, KPU tidak boleh lagi melaksanakan tahapan dibawah tekanan pasangan calon maupun massanya, Sehingga KPU tegas melaksanakan tahapan secara independen dan netral.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap badan ad hoc tentang kinerja mereka. Kalau kinerja mereka tidak bagus maka akan dicari mereka yang masuk daftar tunggu dan dibimtek, serta sosialisasi tentang putusan MK di Elelim, Apalapsili dan Welarek,”tegasnya.

Lanjut Yeremia, dalam PSU ini KPU akan mempertebal pengamanan sehingga apa yang terjadi kemarin tidak boleh terulang kembali. Karena KPU tidak boleh diganggu dalam semua tahapan. Mulai dari sosialisasi, evaluasi badan ad hoc, distribusi logistik, pemungutan suara sampai dengan penetapan. KPU menruutnya akan tegas melakukan tahapan netral dan independen.

“Minggu depan kita akan rapat internal dan akan mempublikasikan jadwal tahapan yang dibuat. Karena sedang dirancang, kita juga akan merapatkan masalah anggaran dengan Pemda Yalimo. Karena untuk anggaran, tidak hanya digunakan KPU tetapi ada Bawaslu dan pengamanan di dalamnya sehingga perlu dilakukan adendum,” jelasnya.

Ditambahkan, nantinya setelah melakukan pungut hitung, KPU akan melakukan pleno terbuka di TPS untuk menunjukan hasil pilihan masyarakat. “Jadi tak ada yang tertutup dan semua pihak bisa ikuti. Sehingga ketika KPU menetapkan pasclon yang menang, itu adalah hasil yang dicapai dari masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Uskup Agung Merauke Mgr.  Petrus Canisius Mandagi, MSC, mengeluarkan   imbauan tertulis kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel  terkait putusan MK atas gugatan hasil Pilkada 28 Desember 2020 lalu yang akan dibacakan,  Senin (22/3) hari ini. Imbauan  itu dikeluarkan pada Sabtu (20/3).

Baca Juga :  Polisi Sebut Serangan Jantung, Uskup Agung Merauke Kutuk Keras

 Imbauan Uskup Mandagi  ini berisikan 4 poin penting. Pertama masyarakat Kabupaten  Boven Digoel diimbau menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dengan senang hati. Kedua,  tidak menjadi provokator negatif bagi orang atau pihak lain. Ketiga, tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan memaksakan kehendak. Keempat, selesaikanlah masalah dengan jalan cinta kasih dan damai sesuai ajaran Yesus Kristus. 

Sementara  itu, dalam rangka putusan MK tersebut  Kapolres Boven Digoel,  AKBP. Syamsurijal, SIK, menggelar tatap muka dengan para tokoh dan para ketua tim pemenangan Paslon peserta Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Jumat (19/3) lalu.

Kapolres Syamsurijal mengatakan, pertemuan ini mempunyai satu tujuan untuk mewujudkan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Boven Digoel. ‘’Saya sebagai Kapolres mengajak para tokoh yang hadir saat ini khususnya dalam menyikapi perkembangan politik di Boven Digoel. Terkait dengan situasi politik Boven Digoel yakni perkembangan pelaksanaan Pilkada yang masih di ranah MK dan dalam waktu dekat akan membacakan putusan,’’ kata Kapolres Syamsurijal dalam rilisnya. 

Syamsurijal sangat berharap saat ini semua pihak memiliki pandangan untuk dapat membangun dan memajukan Kabupaten Boven Digoel. “Siapapun nantinya yang menjadi pemimpin di Boven Digoel untuk kita bisa dukung bersama dan meninggalkan perbedaan dalam pemilihan yang telah kita lalui,” pintanya. 

Sebagai pihak keamanan, Kapolres terus mengajak untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Boven Digoel. Karena menurutnya, saat ini mulai beredar berita atau isu yang tidak benar dan dapat berdampak terhadap situasi Kamtibmas di Boven Digoel. (jo/ulo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya