“Perumahan bukan hanya soal membangun rumah. Ada perencanaan kawasan, kelayakan lingkungan, pengawasan, dan keberlanjutan. Semua itu membutuhkan dinas yang fokus dan profesional,” tegasnya.
Ia menilai penggabungan urusan perumahan ke dalam Dinas PUPR juga tidak selaras dengan regulasi teknis, termasuk ketentuan Otonomi Khusus Papua hasil perubahan kedua, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur (KKN) dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. “Dalam KKN sudah jelas. Kode rekening 03 diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sementara kode rekening 04 untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari kode saja sudah berbeda,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa perampingan organisasi dengan menggabungkan dua urusan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menilai pemisahan dinas ini sangat penting mengingat rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun 14 ribu unit rumah rakyat secara bertahap, sebagaimana pernah disampaikan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri kepada DPRP.
“Rencana membangun 14 ribu rumah justru semakin menegaskan bahwa urusan perumahan adalah urusan besar yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.
“Perumahan bukan hanya soal membangun rumah. Ada perencanaan kawasan, kelayakan lingkungan, pengawasan, dan keberlanjutan. Semua itu membutuhkan dinas yang fokus dan profesional,” tegasnya.
Ia menilai penggabungan urusan perumahan ke dalam Dinas PUPR juga tidak selaras dengan regulasi teknis, termasuk ketentuan Otonomi Khusus Papua hasil perubahan kedua, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur (KKN) dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. “Dalam KKN sudah jelas. Kode rekening 03 diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sementara kode rekening 04 untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari kode saja sudah berbeda,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa perampingan organisasi dengan menggabungkan dua urusan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menilai pemisahan dinas ini sangat penting mengingat rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun 14 ribu unit rumah rakyat secara bertahap, sebagaimana pernah disampaikan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri kepada DPRP.
“Rencana membangun 14 ribu rumah justru semakin menegaskan bahwa urusan perumahan adalah urusan besar yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.