Sunday, January 25, 2026
25 C
Jayapura

DPR Papua Dorong Pemisahan Dinas PUPR dan PKPP

JAYAPURA–Anggota DPR Papua, Alberth Merauje, menyampaikan pandangannya terkait penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, khususnya penggabungan urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).

Menurut Alberth, penggabungan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) seharusnya dipisahkan karena memiliki dasar hukum, kewenangan, serta sistem penganggaran yang berbeda.

“Pemisahan ini bukan keinginan pribadi, tetapi merupakan amanat undang-undang. Ada aturan yang secara jelas mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Alberth kepada wartawan, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Entrop dan Pasar Youtefa Selalu Babak Belur Karena Banjir

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. “Undang-undang tersebut sekaligus menjadi dasar pembentukan perangkat daerah, termasuk dinas-dinas di daerah,” jelasnya.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur penyelenggaraan perumahan, peran pemerintah daerah, serta kewenangan dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan perumahan serta kawasan permukiman.

JAYAPURA–Anggota DPR Papua, Alberth Merauje, menyampaikan pandangannya terkait penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, khususnya penggabungan urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).

Menurut Alberth, penggabungan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) seharusnya dipisahkan karena memiliki dasar hukum, kewenangan, serta sistem penganggaran yang berbeda.

“Pemisahan ini bukan keinginan pribadi, tetapi merupakan amanat undang-undang. Ada aturan yang secara jelas mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Alberth kepada wartawan, Selasa (20/1).

Baca Juga :  11 Unit Bangunan Terbakar di Nabire

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. “Undang-undang tersebut sekaligus menjadi dasar pembentukan perangkat daerah, termasuk dinas-dinas di daerah,” jelasnya.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur penyelenggaraan perumahan, peran pemerintah daerah, serta kewenangan dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan perumahan serta kawasan permukiman.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya