Monday, July 21, 2025
23.5 C
Jayapura

Gara-gara Sering Bertengkar, Istri Pilih Cerai

JAYAPURA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura mencatat perselisihan dan pertengkaran merupakan pemicu utama tingginya angka perceraian. Untuk diketahui data penceraian di PA Jayapura periode Januari hingga pertengahan Juli 2025 mencapai 207 perkara.

Jumlah tersebut terdiri dari Cerai Talak (Dari pihak suami) sebanyak 53 kasus. Dari jumlah itu yang dicabut berjumlah 13 kasus, dikabulkan 7 kasus, ditolak 1 kasus dan digugur 2 kasus. Cerai Gugat (Pihak istri) sebanyak 154 kasus. Dicabut 25, dikabulkan 96, tolak 1, terima 1 dan digugur 3 dan sisanya sebanyak 28 perkara.

Secara keseluruhan perkara yang masuk di PA Jayapura dalam Semester l 2025 sebanyak 245 perkara, Dicabut 53 kasus, Dikabulkan 135 kasus, Tolak 2 kasus, Tidak Terima 4 kasus dan Gugur 10 kasus.

Baca Juga :  Sengketa Lahan, Satu 1 Warga Tewas dan Tujuh Luka-luka

Hal tersebut disampaikan Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura Abdul Rahman, S.HI, MH kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Jumat (18/7) pagi.

Abdul menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga mengakibatkan salah satu pihak mengakhiri hubungan perkawinan yang sah dengan memilih untuk bercerai.

Sebut Abdul, faktor tersebut merupakan yang paling dominan ditahun ini (2025), jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024) yang didominasi karena faktor Judi online (Judo).

“Selain itu, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan kekerasan dalam rumah tangga juga berkontribusi pada tingginya angka perceraian,” sebut Abdul.

JAYAPURA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura mencatat perselisihan dan pertengkaran merupakan pemicu utama tingginya angka perceraian. Untuk diketahui data penceraian di PA Jayapura periode Januari hingga pertengahan Juli 2025 mencapai 207 perkara.

Jumlah tersebut terdiri dari Cerai Talak (Dari pihak suami) sebanyak 53 kasus. Dari jumlah itu yang dicabut berjumlah 13 kasus, dikabulkan 7 kasus, ditolak 1 kasus dan digugur 2 kasus. Cerai Gugat (Pihak istri) sebanyak 154 kasus. Dicabut 25, dikabulkan 96, tolak 1, terima 1 dan digugur 3 dan sisanya sebanyak 28 perkara.

Secara keseluruhan perkara yang masuk di PA Jayapura dalam Semester l 2025 sebanyak 245 perkara, Dicabut 53 kasus, Dikabulkan 135 kasus, Tolak 2 kasus, Tidak Terima 4 kasus dan Gugur 10 kasus.

Baca Juga :  Permintaan Tinggi, PMI Jayapura Layani Rata-rata 180 Kantong Darah/bulan    

Hal tersebut disampaikan Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Jayapura Abdul Rahman, S.HI, MH kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Jumat (18/7) pagi.

Abdul menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga mengakibatkan salah satu pihak mengakhiri hubungan perkawinan yang sah dengan memilih untuk bercerai.

Sebut Abdul, faktor tersebut merupakan yang paling dominan ditahun ini (2025), jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024) yang didominasi karena faktor Judi online (Judo).

“Selain itu, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan kekerasan dalam rumah tangga juga berkontribusi pada tingginya angka perceraian,” sebut Abdul.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/