Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Hasil Investigasi Komnas HAM Perlu Dibahas Bersama

Yan P. Mandenas

JAYAPURA- Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM RI terkait penetapan Peristiwa Paniai tanggal 7 – 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran berat HAM harus disampaikan ke Presiden dan DPR RI.

“Dengan demikian, data-data yang tertuang dalam investigasi tersebut dapat kita bahas bersama dalam rapat. Serta kita coba cari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan HAM ini secara serius,” ujar Yan P. Mandenas kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Kamis (20/2) kemarin.

Menurut Mandenas, jangan sampai terjadi disopinion antara Komnas HAM dan pemerintah. Bahkan termasuk dengan lembaga legislatif, terkait hasil investigasi dan penetapan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran berat HAM, sehingga menimbulkan tanggapan yang bervariasi.

Baca Juga :  4 Tahun BTM-HARUS, Selesaikan Program Prioritas Pembangunan di Kota Jayapura

“Data Komnas HAM harus didistribusikan kepada pemerintah, langsung kepada Presiden serta DPR RI. Data-data itu bisa kita bahas dalam rapat dengar pendapat. Di sini bisa dilakukan klarifikasi melalui verifikasi data yang terkait dengan kejadian yang aktual dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga yang pemerintah publikasikan bisa sama dengan apa yang Komnas HAM publikasikan,” pungkasnya. (gr/nat)

Yan P. Mandenas

JAYAPURA- Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan P. Mandenas mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM RI terkait penetapan Peristiwa Paniai tanggal 7 – 8 Desember 2014 sebagai pelanggaran berat HAM harus disampaikan ke Presiden dan DPR RI.

“Dengan demikian, data-data yang tertuang dalam investigasi tersebut dapat kita bahas bersama dalam rapat. Serta kita coba cari jalan keluar untuk menuntaskan persoalan HAM ini secara serius,” ujar Yan P. Mandenas kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Kamis (20/2) kemarin.

Menurut Mandenas, jangan sampai terjadi disopinion antara Komnas HAM dan pemerintah. Bahkan termasuk dengan lembaga legislatif, terkait hasil investigasi dan penetapan Peristiwa Paniai sebagai pelanggaran berat HAM, sehingga menimbulkan tanggapan yang bervariasi.

Baca Juga :  Optimis Bungkam PSIS Semarang

“Data Komnas HAM harus didistribusikan kepada pemerintah, langsung kepada Presiden serta DPR RI. Data-data itu bisa kita bahas dalam rapat dengar pendapat. Di sini bisa dilakukan klarifikasi melalui verifikasi data yang terkait dengan kejadian yang aktual dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga yang pemerintah publikasikan bisa sama dengan apa yang Komnas HAM publikasikan,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya