Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Disebutkan Pemprov Papua Tidak Salah Susun RAPBD 2021

Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, didampingi Asisten Bidang Umum, Ridwan Rumasukun, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra, Muhammad Musa’ad. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA-Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, menyebutkan, Pemerintah Provinsi Papua telah meminta klarifikasi dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri terkait pemberitaan yangf meyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD tahun anggaran 2021.

Seperti diketahui, Rumasukun meminta klarifikasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian, yang mendampingi Mendagri saat memberikan penjelasan penggunaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) pada penyusunan APBD 2021. 

Kata Adrian, sebagaimana disampaikan Rumasukun, Mendagri tidak menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun RAPBD.

Rumasukun mengatakan, APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Dalam penyusunan APBD 2021, Pemprov Papua mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yang mana pada penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan Permendagri 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD,” jelas Ridwan Rumasukun, Rabu (20/1) kemarin.

Baca Juga :  Jembatan Merah Kembali Makan Korban

Selanjutnya menurut Rumasukun, diikuti dengan tahap evaluasi RAPBD oleh Kemendagri. Sebagaimana ditetapkan SK Mendagri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, melalui surat pengantar dari Dirjen Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464 Kedua tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, di dalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan 

“Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH., dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE., MM sangat serius dan konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Buktinya sudah enam kali berturt-turut meraih opini WTP dari BPK-RI  pada pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Baca Juga :  KKB Kembali Berulah, Bakar Dua Rumah

“Juga mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019. Serta  secara terus menerus mengedepankan good governnance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua,” pungkasnya. (gr/nat)

Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa, didampingi Asisten Bidang Umum, Ridwan Rumasukun, dan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra, Muhammad Musa’ad. ( FOTO: Pemprov Papua for Cepos)

JAYAPURA-Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, menyebutkan, Pemerintah Provinsi Papua telah meminta klarifikasi dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri terkait pemberitaan yangf meyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD tahun anggaran 2021.

Seperti diketahui, Rumasukun meminta klarifikasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian, yang mendampingi Mendagri saat memberikan penjelasan penggunaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) pada penyusunan APBD 2021. 

Kata Adrian, sebagaimana disampaikan Rumasukun, Mendagri tidak menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun RAPBD.

Rumasukun mengatakan, APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Dalam penyusunan APBD 2021, Pemprov Papua mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yang mana pada penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diamanatkan Permendagri 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, yang dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD,” jelas Ridwan Rumasukun, Rabu (20/1) kemarin.

Baca Juga :  KKB Kembali Berulah, Bakar Dua Rumah

Selanjutnya menurut Rumasukun, diikuti dengan tahap evaluasi RAPBD oleh Kemendagri. Sebagaimana ditetapkan SK Mendagri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, melalui surat pengantar dari Dirjen Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464 Kedua tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, di dalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan 

“Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH., dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE., MM sangat serius dan konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Buktinya sudah enam kali berturt-turut meraih opini WTP dari BPK-RI  pada pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penanaman Perdana Program Budidaya Jagung

“Juga mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019. Serta  secara terus menerus mengedepankan good governnance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya