Pada spanduk lainya juga berisi tulisan kritikan kepada pansel DPRK yang tidak memperhatikan perintah undang-undang dan PP 106 terkait dengan kuota 30% perempuan. “Perintah UU Otsus, PP106, Pergub, Perwal, tidak dilaksanakan oleh pansel Kota Jayapura yang tidak memperhatikan 30% bagi perempuan,”bunyi spanduk tersebut.
Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje mempersilahkan warga yang tidak puas dengan hasil tersebut silahkan digugat melalui PTUN atau jalur pengadilan. Karena desakan atau aksi yang dilakukan masyarakat tersebut tidak bisa mengubah hasil kerja yang sudah dilakukan Pemkot Jayapura melalui pansel.
Dia menjelaskan, mengenai dua orang kursi perempuan yang ada didalam kursi DPRK pengangkatan sudah sesuai dengan aturan bahkan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. “Dari 9 kursi ini dibagi 35 kursi, hasilnya 2,7 persen dan dibulatkan ke bawah,” pungkas Evert.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos