Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Pilwalkot Memanas, Paslon JBR – Hadir Dilaporkan

Ditambahkan bahwa ada pernyataan bahwa paslon 02 telah telah melakukan rehab rumah sebanyak 4000 unit. Namun ternyata semua menggunakan dana APBN.  “Ini sudah jelas pembohongan publik, ternyata bedah rumah itu adalah program dari Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan bukan dana pribadinya,”beber Ratna. Ratna berharap Gakkumdu agar lebih tegas dan tidak boleh takut.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan mengatakan, pihaknya akan menyikapi laporan yang disampaikan oleh pelapor. “Ada dua laporan yang kami terima hari ini yakni dari Tim Kuasa Hukum ABR-Harus dan juga tim hukum dari BMD-DIPO,”kata Yohanes Masan.

Dijelaskan Kia bahwa dalam penangananya akan dilihat dulu berkasnya, apakah keterpenuhan secara forum materinya masuk atau tidak disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.  Namun perlu diketahui bahwa pihaknya akan menangani masalah ini bersama tiga unsur yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Daftar Ke Kantor KPU, JJO-ART Diarak Berjalan Kaki oleh Ribuan Pendukung

Ditanya soal batas waktu penanganannya, Yohanes menjelaskan bahwa mekanisme penangananya dimana pihaknya tetap merujuk pada aturan Bawaslu yakni 5 hari. “Intinya diproses dulu berkasnya sesuai dengan kewenangan kami di Gakkumdu, kalau nanti unsur buktinya memenuhi syarat semuanya maka hasilnya kami sampaikan dikemudian hari,”pungkas Yohanes.

Tak hanya kuasa hukum ABR – Harus, paslon 02, BMD-Dipo juga  mengambi langkah serupa. Margareta yang didampingi tim hukum, Yuvenalis Takamully, SH menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan paslon 02 atas pengakuannya pada debat ketiga yang menyebut telah merehab  ribuan rumah namun ternyata bersumber pada APBN Kementrian PUPR.

Margareta menilai bahwa ini pelanggaran pemilu dan tindak pidana yang dilakukan oleh Paslon JBR-Hadir karena menggunakan fasilitas dan uang negara untuk membohongi warga. “Jadi, ada sejumlah alat bukti yang kami dibawakan yakni rekaman video dan juga foto-foto, termasuk bukti-bukti kuat bantuan rehap rumah diwarga selama ini,”bebernya.

Baca Juga :  KKB Mengamuk di Distrik Serambakon, Klaim Kuasai Kampung Yapimakod

Margareta menyampaikan, Bawaslu memang menerima laporan saja dan akan menindaklanjutinya. Namun ia mengkritisi karena menganggap Bawaslu kurang  peka.  Setelah pengakuan tersebut seharusnya Bawaslu merespon apalagi menyaksikan langsung debat tersebut.

“Bawaslu harus mengambil tindakan atau jemput bola, bukan menunggu laporan,”tegasnya. Sebelumnya pada Sabtu pekan kemarin Jhony Banua menyampaikan bahwa pihakya siap jika ada upaya melaporkan dirinya ke Bawaslu. “Kami siap jika itu terbukti,”  singkat Jhony.(ans/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ditambahkan bahwa ada pernyataan bahwa paslon 02 telah telah melakukan rehab rumah sebanyak 4000 unit. Namun ternyata semua menggunakan dana APBN.  “Ini sudah jelas pembohongan publik, ternyata bedah rumah itu adalah program dari Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari APBD Kementrian PUPR dan bukan dana pribadinya,”beber Ratna. Ratna berharap Gakkumdu agar lebih tegas dan tidak boleh takut.

Sementara Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes Kia Masan mengatakan, pihaknya akan menyikapi laporan yang disampaikan oleh pelapor. “Ada dua laporan yang kami terima hari ini yakni dari Tim Kuasa Hukum ABR-Harus dan juga tim hukum dari BMD-DIPO,”kata Yohanes Masan.

Dijelaskan Kia bahwa dalam penangananya akan dilihat dulu berkasnya, apakah keterpenuhan secara forum materinya masuk atau tidak disertai dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.  Namun perlu diketahui bahwa pihaknya akan menangani masalah ini bersama tiga unsur yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Transaksi Ganja 8 Kg Digagalkan, Lima Pelaku Diamankan

Ditanya soal batas waktu penanganannya, Yohanes menjelaskan bahwa mekanisme penangananya dimana pihaknya tetap merujuk pada aturan Bawaslu yakni 5 hari. “Intinya diproses dulu berkasnya sesuai dengan kewenangan kami di Gakkumdu, kalau nanti unsur buktinya memenuhi syarat semuanya maka hasilnya kami sampaikan dikemudian hari,”pungkas Yohanes.

Tak hanya kuasa hukum ABR – Harus, paslon 02, BMD-Dipo juga  mengambi langkah serupa. Margareta yang didampingi tim hukum, Yuvenalis Takamully, SH menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan paslon 02 atas pengakuannya pada debat ketiga yang menyebut telah merehab  ribuan rumah namun ternyata bersumber pada APBN Kementrian PUPR.

Margareta menilai bahwa ini pelanggaran pemilu dan tindak pidana yang dilakukan oleh Paslon JBR-Hadir karena menggunakan fasilitas dan uang negara untuk membohongi warga. “Jadi, ada sejumlah alat bukti yang kami dibawakan yakni rekaman video dan juga foto-foto, termasuk bukti-bukti kuat bantuan rehap rumah diwarga selama ini,”bebernya.

Baca Juga :  Puluhan Kampung di Mamberamo Raya Tidak Dilakukan Coklit

Margareta menyampaikan, Bawaslu memang menerima laporan saja dan akan menindaklanjutinya. Namun ia mengkritisi karena menganggap Bawaslu kurang  peka.  Setelah pengakuan tersebut seharusnya Bawaslu merespon apalagi menyaksikan langsung debat tersebut.

“Bawaslu harus mengambil tindakan atau jemput bola, bukan menunggu laporan,”tegasnya. Sebelumnya pada Sabtu pekan kemarin Jhony Banua menyampaikan bahwa pihakya siap jika ada upaya melaporkan dirinya ke Bawaslu. “Kami siap jika itu terbukti,”  singkat Jhony.(ans/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya