Polhukam – KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Jalani Proses Hukum
JAKARTA – Pemerintah membeber sejumlah data dan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe. Berdasar hasil analisis yang telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), orang nomor satu di Papua itu tidak hanya masuk dalam pusara kasus rasuah dengan nilai Rp 1 miliar. PPATK mencatat ada ratusan miliar transaksi mencurigakan terkait Enembe.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa PPATK telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada KPK. Dalam analisis tersebut ada sejumlah ketidakwajaran dan penyimpangan atas pengelolaan uang dengan nilai yang fantastis. Jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK, ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin (19/9).
Mahfud memang tidak merinci ketidakwajaran dan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Enembe. Namun, dia menyampaikan beberapa contoh. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe, jelasnya. Saat ini, Enembe berstatus tersangka. KPK menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Di luar kasus tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lainnya juga tengah didalami. Karena itu, mulai kemarin telah dilakukan blokir terhadap rekening atas nama Enembe. Sebesar 71 miliar (rupiah) yang sudah diblokir. Jadi, bukan hanya 1 miliar, ungkapnya. Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak terkait dengan agenda politik maupun urusan partai politik. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum, tambah dia.
Proses hukum atas kasus tersebut juga sudah berjalan lama. Tidak ujug-ujug muncul tahun ini. Sehingga Mahfud menepis kabar yang menyatakan bahwa penanganan kasus yang menyeret nama Enembe berhubungan dengan urusan di tahun politik. Bahkan, sejak dua tahun lalu dia sudah mengumumkan hal tersebut. Adanya sepuluh korupsi besar di Papua dan (kasus dugaan korupsi oleh Enembe) masuk di dalamnya, kata pejabat asal Madura tersebut.
Mahfud mengakui tidak mudah untuk memproses kasus itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tidak bisa menembus saat hendak melaksanakan pemeriksaan. Lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut, ujarnya. Informasi terbaru yang diterima oleh Mahfud menyebut bakal berlangsung demo skala besar di Papua hari ini (20/9). Pemicu demo tersebut tidak lain lantaran Enembe merasa terkurung di dalam rumahnya setelah dijadikan tersangka oleh KPK.
Guna mengantisipasi demo tersebut, Mahfud mengumpulkan PPATK, KPK, Polri, BIN, dan TNI. Dia memastikan, pemerintah tidak akan menghalang-halangi demonstrasi. Namun, dia meminta aksi tersebut dilaksanakan secara tertib. Dia juga meminta supaya aparat keamanan di Papua memberikan penjelasan secara gamblang dan terbuka atas kondisi dan situasi sebenarnya. Bahwa Enembe diproses hukum berdasar fakta hukum. Bukan urusan politis.
Di tempat yang sama, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya sudah menelusuri ketidakwajaran transaksi keuangan terkait Enembe sejak 2017 lalu. Artinya proses tersebut sudah berlangsung lebih kurang lima tahun. Selama itu, ada 12 analisis yang mereka serahkan kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui pihak-pihak lain yang angkanya dari 1 miliar sampai ratusan miliar, jelas dia.
Ivan pun menyampaikan sampel variasi kasus yang ditemukan oleh instansinya. Setoran tunai yang bersangkutan di casino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar (rupiah). Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bebernya. Kemudian PPATK juga mendapati setoran tunai dalam periode pendek dengan nilai 5 juta dolar. PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar, itu 550 juta rupiah, sambungnya.
Tidak sampai disitu, hasil kerja sama yang dilakukan oleh PPATK bersama dua negara lain berhasil mengungkap adanya aktivitas perjudian di kedua negara tersebut. Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, terkait blokir Rp 71 miliar atas rekening Enembe dilakukan oleh PPATK di sebelas penyedia jasa keuangan. Mulai asuransi sampai bank. Transaksi 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, putra yang bersangkutan, kata dia.
Atas dasar proses hukum dan temuan-temuan itu, Mahfud menambahkan, Enembe harus datang ketika dipanggil oleh KPK. Dia memastikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan melepas yang bersangkutan bila memang tidak ada cukup bukti atas dugaan-dugaan tersebut. Tetapi, kalau cukup bukti ya (Enembe) harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Enembe harus memenuhi panggilan instansinya. Bila memang berhalangan hadir di Gedung Merah Putih di Jakarta, KPK siap memfasilitasi Enembe untuk diperiksa di Papua. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, imbuhnya. Bahkan, bila Enembe memang harus berobat, dia menjamin akan membantu. Hak-hak tersangka akan kami hormati, tambah dia.
Alex membantah narasi yang berkembang belakangan. Yakni KPK melakukan kriminalisasi terhadap Enembe. Dia juga membenarkan bahwa tidak hanya dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar yang tengah diproses oleh instansinya. Ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya 1 miliar, bebernya. Dia berharap Enembe kooperatif dan mengikuti proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (syn/)