Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura WTP yang Ketujuh Kali

OPINI WTP: Wali Kota  Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., dan Waket I DPRD Kota Jayapura Jhon Y.Betaubun, SH,.MH., menerima laporan keuangan Pemkot Jayapura TA 2019 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Paula Henry Simatupang, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Jayapura, Jumat (19/6). ( FOTO: Humas Pemkot Jayapura for Cepos)

JAYAPURA-Untuk ketujuh kalinya Pemerintah Kota Jayapura, dibawah kepemimpinan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mendapatkan penilaian opini keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepastian Pemkot Jayapura kembali menerima opini WTP, setelah Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua,  Paula Henry Simatupang di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Jayapura, Jumat (19/6) kemarin.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Jayapura tahun anggaran 2019. 

 “Puji Tuhan walaupun di tengah pandemi Covid-19, LHP atas LKPD Kota Jayapura dapat kami serahkan. LHP atas LKPD tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD tahun 2019, LHP atas Sistim Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Henry Simatupang, kemarin.

 Diakuinya, LHP LKPD Pemkot Jayapura tahun 2019 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2019 atas rekomendasi BPK RI untuk LHP TA 2019 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 783 rekomendasi. 

Dari jumlah rekomendasi tersebut sebanyak 481 rekomendasi atau 61,43 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sementara 201 rekomendasi atau 25,61 persen, belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindaklanjut. “Sebanyak 78 rekomendasi atau 9,96 persen belum ditindaklanjuti dan sebanyak 23 rekomendasi atau 2,93 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Hari, Bertambah 93 Kasus Positif Corona

 “Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura atas pengelolaan keuangan daerah TA 2019 yang sebagian besar sesuai dengan action plan, yang dibuat oleh Wali Kota Jayapura. Sehingga dalam LKPD tahun 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” sambungnya.

BPK RI menurutnya akan mendorong Pemkot Jayapura untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten.

Namun diakuinya dari hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa permasalahan.  Antara lain penyusunan laporan keuangan belum berdasarkan proses konsolidasi, penatausahaan aset tetap belum tertib, pengelolaan honorarium pegawai honorer tidak tetap pada dinas pada lingkungan hidup dan kebersihan tidak tertib.

Hal lainnya menurut Henry Simatupang yaitu 

penambahan pekerjaan sebagai kompensasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tidak sesuai ketentuan. 

Atas permasalahan tersebut, BPK menurutnya telah  memberikan rekomendasi upaya  perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot Jayapura.

“Pencapaian opini WTP ini untuk ketujuh kalinya ini menunjukkan komitmen Wali Kota Jayapura beserta jajaran OPD-nya terus meningkatkan kualitas laporan keuangan. Peran DPRD Kota Jayapura yang terus mendorong tata kelola keuangan yang baik sesuai kewenangannya, kami berharap adanya sinergitas yang baik, efektif dalam rangka memajukan daerah khusus di Kota Jayapura,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Jayapura yang telah melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap anggaran belanja Kota Jayapura. 

Wali Kota Tomi Mano juga memberikan apresiasi kepada pengawasan internal inspektorat yang selalu mengawasi kerja-kerja pemerintah di seluruh OPD. “Keberhasilan ini, untuk mendapatkan opini keuangan dari BPK RI WTP yang ke tujuh kali, merupakan komitmen bersama pimpinan OPD pengelola anggaran dan fungsi pengawasan oleh DPRD, sehingga penyampaian kepatuhan keuangan dan juga dari akuntansi itu berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan BPK ini bukan hanya mendapatkan predikat opini WTP ke-7 kali, tapi hasil pengelolaan anggaran terarah dan fokus untuk masyarakat Kota Jayapura dan hasilnya bisa dilihat.

Baca Juga :  Kembali Dilarikan ke RSPAD, Dokter Minta Lukas Enembe Dirawat

Melalui IPM Kota Jayapura yang bisa mencapai 80 persen lebih, itu karena kesejahteraan masyarakat untuk semua dapat terpenuhi dengan baik. Mulai dari bidang Pendidikan, kesehatan dan lainnya, termasuk dalam memberikan pelayanan public yang baik, sehingga indeks pembangunan manusia bisa tercapai di tahun 2019.

 “Termasuk Pemkot dapat menurunkan angka kemiskinan penduduk kota dan juga PDRB. Jadi ini dampak penggunaan anggaran yang terfokus dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura,’’imbuhnya.

 Ditambahkan, Pemkot akan terus patuh dan disiplin dalam menggunakan anggaran Pemkot untuk pemeriksaan tahun 2020 yang dilihat tahun 2021 nanti.

Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 Pemkot Jayapura mengalami defisit anggaran Rp 118 miliar lebih, namun Pemkot Jayapura telah melakukan realokasi anggaran pada OPD untuk menutupi defisit anggaran tersebut sebesar 54 persen. Termasuk dilakukan refocusing anggaran di tiga kebijakan dalam penanganan Covid-19, yaitu penanganan  kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial.

 Pemkot dalam melakukan refocusing didampingi langsung Kejari Jayapura, sehingga penggunaan anggaran tidak kemana-mana dan bisa fokus dari tiga kebijakan tersebut.

   “Saya berterima kasih kepada BPK RI yang saya melihat dari kepemimpinan-kepemimpinan baru ini sangat luar biasa. Punya tim yang memeriksa solid dan mau turun langsung dengan kepala daerahnya. Bahkan bisa dengan jeli melihat hasil-hasil dari tim yang ditunjuk dan bisa mengarahkan kami. Ini tidak seperti biasanya kepala BPK selesai pemeriksaan, menerima, memberikan opini, serahkan tindak lanjut diperbaiki 60 hari. Tapi ini lain langsung memberikan pembinaan dan kami mengerti kedepan tidak ada kesalahan dan Pemkot dengan hasil WTP ketujuh  kali ini, masih ada tindak lanjut,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk rekomendasi yang diberikan BPK RI selama 60 hari kedepan untuk perbaikan, Pemkot akan menjawabnya secara cepat dan akan menyerahkan kembali.(dil/nat)

OPINI WTP: Wali Kota  Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., dan Waket I DPRD Kota Jayapura Jhon Y.Betaubun, SH,.MH., menerima laporan keuangan Pemkot Jayapura TA 2019 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Paula Henry Simatupang, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Jayapura, Jumat (19/6). ( FOTO: Humas Pemkot Jayapura for Cepos)

JAYAPURA-Untuk ketujuh kalinya Pemerintah Kota Jayapura, dibawah kepemimpinan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mendapatkan penilaian opini keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepastian Pemkot Jayapura kembali menerima opini WTP, setelah Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua,  Paula Henry Simatupang di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Jayapura, Jumat (19/6) kemarin.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Jayapura tahun anggaran 2019. 

 “Puji Tuhan walaupun di tengah pandemi Covid-19, LHP atas LKPD Kota Jayapura dapat kami serahkan. LHP atas LKPD tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD tahun 2019, LHP atas Sistim Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Henry Simatupang, kemarin.

 Diakuinya, LHP LKPD Pemkot Jayapura tahun 2019 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2019 atas rekomendasi BPK RI untuk LHP TA 2019 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 783 rekomendasi. 

Dari jumlah rekomendasi tersebut sebanyak 481 rekomendasi atau 61,43 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sementara 201 rekomendasi atau 25,61 persen, belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindaklanjut. “Sebanyak 78 rekomendasi atau 9,96 persen belum ditindaklanjuti dan sebanyak 23 rekomendasi atau 2,93 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” jelasnya.

Baca Juga :  Intake Mengering, Warga Diminta Bijak Soal Air

 “Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura atas pengelolaan keuangan daerah TA 2019 yang sebagian besar sesuai dengan action plan, yang dibuat oleh Wali Kota Jayapura. Sehingga dalam LKPD tahun 2019 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” sambungnya.

BPK RI menurutnya akan mendorong Pemkot Jayapura untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten.

Namun diakuinya dari hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa permasalahan.  Antara lain penyusunan laporan keuangan belum berdasarkan proses konsolidasi, penatausahaan aset tetap belum tertib, pengelolaan honorarium pegawai honorer tidak tetap pada dinas pada lingkungan hidup dan kebersihan tidak tertib.

Hal lainnya menurut Henry Simatupang yaitu 

penambahan pekerjaan sebagai kompensasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tidak sesuai ketentuan. 

Atas permasalahan tersebut, BPK menurutnya telah  memberikan rekomendasi upaya  perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkot Jayapura.

“Pencapaian opini WTP ini untuk ketujuh kalinya ini menunjukkan komitmen Wali Kota Jayapura beserta jajaran OPD-nya terus meningkatkan kualitas laporan keuangan. Peran DPRD Kota Jayapura yang terus mendorong tata kelola keuangan yang baik sesuai kewenangannya, kami berharap adanya sinergitas yang baik, efektif dalam rangka memajukan daerah khusus di Kota Jayapura,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Jayapura yang telah melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap anggaran belanja Kota Jayapura. 

Wali Kota Tomi Mano juga memberikan apresiasi kepada pengawasan internal inspektorat yang selalu mengawasi kerja-kerja pemerintah di seluruh OPD. “Keberhasilan ini, untuk mendapatkan opini keuangan dari BPK RI WTP yang ke tujuh kali, merupakan komitmen bersama pimpinan OPD pengelola anggaran dan fungsi pengawasan oleh DPRD, sehingga penyampaian kepatuhan keuangan dan juga dari akuntansi itu berjalan dengan baik,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan BPK ini bukan hanya mendapatkan predikat opini WTP ke-7 kali, tapi hasil pengelolaan anggaran terarah dan fokus untuk masyarakat Kota Jayapura dan hasilnya bisa dilihat.

Baca Juga :  Persipura Butuh 30-32 Pemain

Melalui IPM Kota Jayapura yang bisa mencapai 80 persen lebih, itu karena kesejahteraan masyarakat untuk semua dapat terpenuhi dengan baik. Mulai dari bidang Pendidikan, kesehatan dan lainnya, termasuk dalam memberikan pelayanan public yang baik, sehingga indeks pembangunan manusia bisa tercapai di tahun 2019.

 “Termasuk Pemkot dapat menurunkan angka kemiskinan penduduk kota dan juga PDRB. Jadi ini dampak penggunaan anggaran yang terfokus dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Jayapura,’’imbuhnya.

 Ditambahkan, Pemkot akan terus patuh dan disiplin dalam menggunakan anggaran Pemkot untuk pemeriksaan tahun 2020 yang dilihat tahun 2021 nanti.

Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 Pemkot Jayapura mengalami defisit anggaran Rp 118 miliar lebih, namun Pemkot Jayapura telah melakukan realokasi anggaran pada OPD untuk menutupi defisit anggaran tersebut sebesar 54 persen. Termasuk dilakukan refocusing anggaran di tiga kebijakan dalam penanganan Covid-19, yaitu penanganan  kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial.

 Pemkot dalam melakukan refocusing didampingi langsung Kejari Jayapura, sehingga penggunaan anggaran tidak kemana-mana dan bisa fokus dari tiga kebijakan tersebut.

   “Saya berterima kasih kepada BPK RI yang saya melihat dari kepemimpinan-kepemimpinan baru ini sangat luar biasa. Punya tim yang memeriksa solid dan mau turun langsung dengan kepala daerahnya. Bahkan bisa dengan jeli melihat hasil-hasil dari tim yang ditunjuk dan bisa mengarahkan kami. Ini tidak seperti biasanya kepala BPK selesai pemeriksaan, menerima, memberikan opini, serahkan tindak lanjut diperbaiki 60 hari. Tapi ini lain langsung memberikan pembinaan dan kami mengerti kedepan tidak ada kesalahan dan Pemkot dengan hasil WTP ketujuh  kali ini, masih ada tindak lanjut,” tuturnya.

Ditambahkan, untuk rekomendasi yang diberikan BPK RI selama 60 hari kedepan untuk perbaikan, Pemkot akan menjawabnya secara cepat dan akan menyerahkan kembali.(dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya