Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Daerah Zona Merah dan Kuning Tetap Beribadah dari Rumah

Pdt. Andrikus Mofu, S.Th  (FOTO: Yewen/Cepos)

Mrg. Leo Laba Ladjar, OFM (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua telah mengizinkan gereja atau jemaat GKI di Tanah Papua di kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat yang masuk zona hijau untuk menggelar ibadah di gereja. 

Sementara untuk gereja atau jemaat yang wilayahnya masih berada pada wilayah zona merah dan zona kuning, jemaatnya tetap mengikuti ibadah dari rumah melalui sarana dan prasarana yang telah disediakan. Baik itu, melalui live streaming, toa dari tempat ibadah maupun beribadah sesuai dengan liturgi dan renungan yang telah dibagikan kepada setiap anggota jemaat di tanah Papua.

Ketua BPAM Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, S.Th., mengakui adanya surat imbauan dan petunjuk kepada Badan Pekerja Klasis, Badan Pekerja di setiap wilayah, dan seluruh jemaat GKI yang ada di tanah Papua, baik di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat.

Menurut Pdt. Mofu,  surat yang dikeluarkan oleh BPAM Sinode GKI di Tanah Papua ini memberikan petunjuk kepada seluruh jemaat GKI yang ada di tanah Papua untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat maupun pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui Tim Covid-19.

Baca Juga :  Polda Papua Periksa Lima Saksi

“Kepada seluruh jemaat GKI di tanah Papua untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan zona-zona yang ada di setiap daerah, baik zona merah, zona kuning, dan zona hijau,” ungkapnya saat ditemui Cenderawasih Pos di STT GKI I.S Kijne, di Padang Bulan, Jumat (19/6).

Dikatakan, dengan adanya zona-zona tentang penyebaran Covid-19 di tanah Papua, maka BPAM Sinode GKI di Tanah Papua tetap mengikuti imbauan dan anjuran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota yang ada di tanah Papua.

“Untuk jemaat GKI yang berada di daerah-daerah yang zona hijau kami sudah sampaikan untuk aktivitas ibadah di dalam gereja bersama jemaat bisa dilaksanakan, tetapi tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang ada. Seperti memakai masker, jaga jarak, hindari kontak fisik, cuci tangan dan lain sebagainya,” ucap mantan Ketua Klasis GKI Sorong ini.

“Untuk zona merah dan kuning kami tetap mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan dan imbauan yang disampaikan untuk tetap beribadah dari rumah, sehingga kami berharap para pelayan dan majelis tetap mengikutinya,” sambungnya.

Baca Juga :  Takut Pulang, 5.800-an Pengungsi Nduga Bertahan di Wamena

Pdt Mofu berharap, ke depan pandemi Covid-19 ini bisa berkurang dan bisa segera diatasi di wilayah-wilayah zona merah dan zona kuning yang ada. Sehingga ibadah di gereja bisa dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Mrg. Leo Laba Ladjar, OFM (FOTO: Yewen/Cepos)

Sementara itu, Uskup Keuskupan Jayapura, Mgr. Leo Laba Ladjar menjelaskan bahwa sesuai dengan surat gembala yang dikeluarkan, maka untuk daerah-daerah yang zona hijau bisa melaksanakan ibadah di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Tim Covid-19.

“Bagi daerah hijau seperti di daerah-daerah pedalaman, ibadah misa bisa dilakukan. Asalkan orang-orang dari luar tidak ada orang baru. Selain itu, wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Uskup Leo  Laba Ladjar menyatakan, untuk daerah-daerah yang dikategorikan zona merah dan zona hijau. Seperti misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan beberapa daerah lainnya tetap mengikuti ibadah misa dari rumah melalui live streaming yang telah disediakan di masing-masing gereja yang ada. (bet/nat)

Pdt. Andrikus Mofu, S.Th  (FOTO: Yewen/Cepos)

Mrg. Leo Laba Ladjar, OFM (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua telah mengizinkan gereja atau jemaat GKI di Tanah Papua di kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat yang masuk zona hijau untuk menggelar ibadah di gereja. 

Sementara untuk gereja atau jemaat yang wilayahnya masih berada pada wilayah zona merah dan zona kuning, jemaatnya tetap mengikuti ibadah dari rumah melalui sarana dan prasarana yang telah disediakan. Baik itu, melalui live streaming, toa dari tempat ibadah maupun beribadah sesuai dengan liturgi dan renungan yang telah dibagikan kepada setiap anggota jemaat di tanah Papua.

Ketua BPAM Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, S.Th., mengakui adanya surat imbauan dan petunjuk kepada Badan Pekerja Klasis, Badan Pekerja di setiap wilayah, dan seluruh jemaat GKI yang ada di tanah Papua, baik di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat.

Menurut Pdt. Mofu,  surat yang dikeluarkan oleh BPAM Sinode GKI di Tanah Papua ini memberikan petunjuk kepada seluruh jemaat GKI yang ada di tanah Papua untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat maupun pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui Tim Covid-19.

Baca Juga :  Kasus Asusila Lagi, Dua Anak Dibawah Umur Disetubuhi

“Kepada seluruh jemaat GKI di tanah Papua untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan zona-zona yang ada di setiap daerah, baik zona merah, zona kuning, dan zona hijau,” ungkapnya saat ditemui Cenderawasih Pos di STT GKI I.S Kijne, di Padang Bulan, Jumat (19/6).

Dikatakan, dengan adanya zona-zona tentang penyebaran Covid-19 di tanah Papua, maka BPAM Sinode GKI di Tanah Papua tetap mengikuti imbauan dan anjuran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota yang ada di tanah Papua.

“Untuk jemaat GKI yang berada di daerah-daerah yang zona hijau kami sudah sampaikan untuk aktivitas ibadah di dalam gereja bersama jemaat bisa dilaksanakan, tetapi tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang ada. Seperti memakai masker, jaga jarak, hindari kontak fisik, cuci tangan dan lain sebagainya,” ucap mantan Ketua Klasis GKI Sorong ini.

“Untuk zona merah dan kuning kami tetap mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan dan imbauan yang disampaikan untuk tetap beribadah dari rumah, sehingga kami berharap para pelayan dan majelis tetap mengikutinya,” sambungnya.

Baca Juga :  Polda Papua Periksa Lima Saksi

Pdt Mofu berharap, ke depan pandemi Covid-19 ini bisa berkurang dan bisa segera diatasi di wilayah-wilayah zona merah dan zona kuning yang ada. Sehingga ibadah di gereja bisa dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Mrg. Leo Laba Ladjar, OFM (FOTO: Yewen/Cepos)

Sementara itu, Uskup Keuskupan Jayapura, Mgr. Leo Laba Ladjar menjelaskan bahwa sesuai dengan surat gembala yang dikeluarkan, maka untuk daerah-daerah yang zona hijau bisa melaksanakan ibadah di gereja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Tim Covid-19.

“Bagi daerah hijau seperti di daerah-daerah pedalaman, ibadah misa bisa dilakukan. Asalkan orang-orang dari luar tidak ada orang baru. Selain itu, wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Uskup Leo  Laba Ladjar menyatakan, untuk daerah-daerah yang dikategorikan zona merah dan zona hijau. Seperti misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan beberapa daerah lainnya tetap mengikuti ibadah misa dari rumah melalui live streaming yang telah disediakan di masing-masing gereja yang ada. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya