Saturday, March 21, 2026
26 C
Jayapura

Kantor Dibom, KNPB Merasa Terancam

Lalu teror dan intimidasi yang dilakukan di Kantor KNPB Pusat dianggap bagian dari tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua. “Sekali lagi kami tidak akan mundur untuk melakukan apa yang selama ini kami perjuangkan. Kami sudah bayar lunas dengan penjara, bahkan nyawa,” tutupnya.

Sementara rilis dari LBH Papua menyebut bahwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran yang terjadi pada bulan Januari 2026 lalu, menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.

“Serangan terhadap organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang latar belakang atau orientasi organisasi yang mereka ikuti,” pungkas Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua. (ade)

Baca Juga :  Pasar Lama Sentani Diisolasi 14 Hari

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lalu teror dan intimidasi yang dilakukan di Kantor KNPB Pusat dianggap bagian dari tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua. “Sekali lagi kami tidak akan mundur untuk melakukan apa yang selama ini kami perjuangkan. Kami sudah bayar lunas dengan penjara, bahkan nyawa,” tutupnya.

Sementara rilis dari LBH Papua menyebut bahwa ini merupakan kejadian berulang setelah dugaan upaya pembakaran yang terjadi pada bulan Januari 2026 lalu, menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.

“Serangan terhadap organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi dan pemberdayaan masyarakat merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang latar belakang atau orientasi organisasi yang mereka ikuti,” pungkas Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua. (ade)

Baca Juga :  Persoalan RSJ Ternyata Cukup Kompleks

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya