Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Biak Sidik Dana Prospek Tahun 2017 Rp 26 Miliar

AKBP Indra Mada Laksanta, M.Si ( FOTO : Fiktor Palembangan/Cepos)

BIAK-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Biak Numfor mulai meningkatkan status penanganan dugaan penyalahgunaan dana Prospek tahun 2017 sebesar Rp 26 miliar. Penanganan kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Sebenyak 10 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, hanya saja polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Jadi untuk pengembangan dugaan penyalahgunaan dana Prospek tahun 2017 di Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 26 miliar, kami telah tingkatkan status penanganannya, dari lidik ke sidik. Dengan demikian, maka dalam waktu dekat kami akan ekspos kasus ini di BPKP sebelum mereka datang ke Biak melakukan audit,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Jefri Tambunan, SIK., SH., ketika memberikan keterengan pers kepada wartawan di Media Center Polres, Selasa (18/6) kemarin. 

Baca Juga :  Mantan Gubernur Serukan Jangan Pilih Pemimpin yang Tak Paham Isu Lingkungan

Lalu bagaimana dengan tersangkanya? Kapolres menyatakan bahwa pada dasarnya pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dari sejumlah keterangan dan hasil pemeriksaan tentu sudah  ada nama yang mengarah ke tersangka, hanya saja masih perlu bukti pendukung lainnya. 

“Kalau tersangkanya, tunggu saja pasti kami akan sampaikan nanti. Kasusnya masih terus didalami, masih tunggu dilakukan ekspos di BPKP dan audit. Kasus ini dilaporkan bulan Juni 2018 dan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kami tingkatkan pada bulan Maret 2019,” tandasnya. 

Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan beras masyarakat pra sejahtera (Rastra) tahun 2016 – 2017 di Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor telah diaudit BPKP.  Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 496.887.550. 

Baca Juga :  Sembilan Korban Dimakamkan Hari ini

“Dugaan penyalahgunaan Rastra tahun 2016-2017 yang dilaporkan 1 Oktober 2018 dan  sudah kami ekspos di Jayapura. Audit ahli dari BPKP juga telah menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp. 496 juta lebih. Nah, untuk siapa tersangkanya dalam waktu dekat kami akan sampaikan,” kata Kasat Reskrim menambahkan.(itb/nat)

AKBP Indra Mada Laksanta, M.Si ( FOTO : Fiktor Palembangan/Cepos)

BIAK-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Biak Numfor mulai meningkatkan status penanganan dugaan penyalahgunaan dana Prospek tahun 2017 sebesar Rp 26 miliar. Penanganan kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Sebenyak 10 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, hanya saja polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Jadi untuk pengembangan dugaan penyalahgunaan dana Prospek tahun 2017 di Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 26 miliar, kami telah tingkatkan status penanganannya, dari lidik ke sidik. Dengan demikian, maka dalam waktu dekat kami akan ekspos kasus ini di BPKP sebelum mereka datang ke Biak melakukan audit,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Jefri Tambunan, SIK., SH., ketika memberikan keterengan pers kepada wartawan di Media Center Polres, Selasa (18/6) kemarin. 

Baca Juga :  Sembilan Korban Dimakamkan Hari ini

Lalu bagaimana dengan tersangkanya? Kapolres menyatakan bahwa pada dasarnya pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dari sejumlah keterangan dan hasil pemeriksaan tentu sudah  ada nama yang mengarah ke tersangka, hanya saja masih perlu bukti pendukung lainnya. 

“Kalau tersangkanya, tunggu saja pasti kami akan sampaikan nanti. Kasusnya masih terus didalami, masih tunggu dilakukan ekspos di BPKP dan audit. Kasus ini dilaporkan bulan Juni 2018 dan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kami tingkatkan pada bulan Maret 2019,” tandasnya. 

Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan beras masyarakat pra sejahtera (Rastra) tahun 2016 – 2017 di Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor telah diaudit BPKP.  Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 496.887.550. 

Baca Juga :  Selandia Baru Percayakan Pembebasan Pilot kepada TNI Polri

“Dugaan penyalahgunaan Rastra tahun 2016-2017 yang dilaporkan 1 Oktober 2018 dan  sudah kami ekspos di Jayapura. Audit ahli dari BPKP juga telah menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp. 496 juta lebih. Nah, untuk siapa tersangkanya dalam waktu dekat kami akan sampaikan,” kata Kasat Reskrim menambahkan.(itb/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya