Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

April, Aktivitas Ekonomi dan Warga Kembali Diperlonggar

Suasana rapat koordinasi Forkopimda Kota Jayapura di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (18/3) kemarin. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, menyebutkan bahwa aktivitas perekonomian di Kota Jayapura di tengah pandemi Covid-19 kembali dilonggarkan hingga pukul 22.00 WIT malam.

Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi Forkopimda digelar di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (18/3) kemarin, dengan agenda utama yang dibahas perihal penanganan Covid 19 di Kota  Jayapura.

Rapat ini juga merespon permintaan para pelaku ekonomi di Kota Jayapura agar waktu aktivitas dapat ditambah hingga tengah malam. Sebab, hal ini berkaitan dengan pendapatan, yang berpengaruh pula terhadap perputaran ekonomi di Kota Jayapura.

“Aktivitas ekonomi dan masyarakat di Kota Jayapura untuk bulan April, yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 22.00 WIT malam. Memang usulan dari pelaku ekonomi itu sampai tengah malam. Tapi tidak bisa,” tegas Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano Kamis (18/3) kemarin.

Pertimbangannya aktivitas belum diizinkan hingga tengah malam yaitu  25 kelurahan, 4 distrik, dan kampung di Kota Jayapura masih berada di zona merah. Meskipun Rt/Rw di Kota Jayapura sudah di bawah 1, atau tepatnya 0,9.

Baca Juga :  Terus Pertahankan Opini WTP dari LHP BPK RI!

“Kalau batasnya pukul 22.00 WIT, mereka bisa kemudian beres-beres sampai maksimal pukul 23.00 WIT. Tapi kalau dilonggarkan sampai jam 12 malam, mereka beres-beres itu bisa sampai jam 1 atau bahkan jam 2 lewat tengah malam. Makanya, pukul 22.00 WIT malam itu sudah cukup,” jelasnya.

Keputusan lain dalam rapat tersebut ialah perihal pelaksanaan salat taraweh yang dapat dilaksanakan umat Muslim di Kota Jayapura, pada bulan Ramadan nanti. Terkait hal ini masjid maupun di musala diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kemudian, yang mau mudik dipersilakan. Tapi harus tetap ikuti protokol kesehatan yang ketat. Lalu, yang pulang mudik itu tidak disarankan membawa beban bagi masyarakat Kota Jayapura. Dalam hal ini tidak membawa orang dari luar daerah untuk tinggal menetap di Kota Jayapura,” pintanya.

“Jangan lagi membawa orang masuk, yang akan menambah jumlah penduduk di kota. Apalagi kota ini sudah padat penduduk, dan tingkat pengangguran akan kita tekan.  Jadi, jangan  malah menambah beban lagi bagi kota Jayapura,” sambungnya.

Baca Juga :  Lima Penjual Sayur, Tujuh Penjual Ikan Reaktif Covid-19

Ditambahkan, pihaknya juga akan memasang papan bicara di pintu-pintu masuk Kota Jayapura. Baik dari arah Keerom, Kabupaten Jayapura, maupun di pelabuhan. Dalam papan itu dicantumkan informasi perihal persyaratan orang yang masuk Kota Jayapura wajib untuk membawa surat bukti hasil antigen bebas Covid-19.

“Di papan itu juga akan dicantumkan Perda 3/2020 perihal waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi hingga pukul 22.00 WIT malam. Itu harus diperhatikan, sehingga jangan sampai mereka dari luar kota masuk ke sini tidak tahu aturan, dan kemudian di atas waktu yang ditentukan mereka masih berada di bar, kafe, billiard, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya. Tim kita akan sidak, kalau kedapatan, maka akan langsung di-rapid antigen di tempat,” tambahnya.

Adapun vaksinasi menjadi hal lain yang dibahas dalam kesempatan tersebut. Wali Kota Tomi Mano mengaku akan fokus melakukan vaksinasi di pasar tradisional, termasuk di dunia usaha, serta perkantoran, juga lansia. (gr/nat)

Suasana rapat koordinasi Forkopimda Kota Jayapura di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (18/3) kemarin. ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura, menyebutkan bahwa aktivitas perekonomian di Kota Jayapura di tengah pandemi Covid-19 kembali dilonggarkan hingga pukul 22.00 WIT malam.

Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi Forkopimda digelar di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (18/3) kemarin, dengan agenda utama yang dibahas perihal penanganan Covid 19 di Kota  Jayapura.

Rapat ini juga merespon permintaan para pelaku ekonomi di Kota Jayapura agar waktu aktivitas dapat ditambah hingga tengah malam. Sebab, hal ini berkaitan dengan pendapatan, yang berpengaruh pula terhadap perputaran ekonomi di Kota Jayapura.

“Aktivitas ekonomi dan masyarakat di Kota Jayapura untuk bulan April, yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 22.00 WIT malam. Memang usulan dari pelaku ekonomi itu sampai tengah malam. Tapi tidak bisa,” tegas Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano Kamis (18/3) kemarin.

Pertimbangannya aktivitas belum diizinkan hingga tengah malam yaitu  25 kelurahan, 4 distrik, dan kampung di Kota Jayapura masih berada di zona merah. Meskipun Rt/Rw di Kota Jayapura sudah di bawah 1, atau tepatnya 0,9.

Baca Juga :  Terus Pertahankan Opini WTP dari LHP BPK RI!

“Kalau batasnya pukul 22.00 WIT, mereka bisa kemudian beres-beres sampai maksimal pukul 23.00 WIT. Tapi kalau dilonggarkan sampai jam 12 malam, mereka beres-beres itu bisa sampai jam 1 atau bahkan jam 2 lewat tengah malam. Makanya, pukul 22.00 WIT malam itu sudah cukup,” jelasnya.

Keputusan lain dalam rapat tersebut ialah perihal pelaksanaan salat taraweh yang dapat dilaksanakan umat Muslim di Kota Jayapura, pada bulan Ramadan nanti. Terkait hal ini masjid maupun di musala diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kemudian, yang mau mudik dipersilakan. Tapi harus tetap ikuti protokol kesehatan yang ketat. Lalu, yang pulang mudik itu tidak disarankan membawa beban bagi masyarakat Kota Jayapura. Dalam hal ini tidak membawa orang dari luar daerah untuk tinggal menetap di Kota Jayapura,” pintanya.

“Jangan lagi membawa orang masuk, yang akan menambah jumlah penduduk di kota. Apalagi kota ini sudah padat penduduk, dan tingkat pengangguran akan kita tekan.  Jadi, jangan  malah menambah beban lagi bagi kota Jayapura,” sambungnya.

Baca Juga :  Orang Kaya Gemar Berobat di Luar Negeri

Ditambahkan, pihaknya juga akan memasang papan bicara di pintu-pintu masuk Kota Jayapura. Baik dari arah Keerom, Kabupaten Jayapura, maupun di pelabuhan. Dalam papan itu dicantumkan informasi perihal persyaratan orang yang masuk Kota Jayapura wajib untuk membawa surat bukti hasil antigen bebas Covid-19.

“Di papan itu juga akan dicantumkan Perda 3/2020 perihal waktu aktivitas masyarakat dan ekonomi hingga pukul 22.00 WIT malam. Itu harus diperhatikan, sehingga jangan sampai mereka dari luar kota masuk ke sini tidak tahu aturan, dan kemudian di atas waktu yang ditentukan mereka masih berada di bar, kafe, billiard, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya. Tim kita akan sidak, kalau kedapatan, maka akan langsung di-rapid antigen di tempat,” tambahnya.

Adapun vaksinasi menjadi hal lain yang dibahas dalam kesempatan tersebut. Wali Kota Tomi Mano mengaku akan fokus melakukan vaksinasi di pasar tradisional, termasuk di dunia usaha, serta perkantoran, juga lansia. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya