Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Data Tapol dan Korban Hasil Investigasi Koalisi Pengacara HAM dan Masyarakat Sipil

Yan Christian Warinussy, SH

JAYAPURA- Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer, SH  mengatakan, data Tapol dan Korban Nduga  yang diserahkan tim aktivis pemerhati HAM  kepada Presiden saat kunjungan ke Australia beberapa waktu lalu sebagai mana dirilis oleh pengacara HAM Veronica Koman, termasuk data yang sama yang diserahkan oleh BEM UI kepada Menkopolhukam Mahfud MD dua hari lalu adalah data yang sudah valid, karena data tersebut berasal dari hasil investigasi NGO dan Koalisi Pengacara HAM di Papua.

“Indikator Tapol yang digunakan juga sudah jelas, mereka yang kini ditangkap dan ditahan berkaitan dengan  pasal  dugaan makar/melawan negara dan aktifitas mereka dikaitkan dengan aktifitas politik,” katanya. 

 Kata dia,  Kapolda sebagai putera terbaik Papua di kepolisian dan komponen – komponen yang mengatasnamakan  Pemuda Adat seharusnya lebih terbuka menerima kritik dan saran dari pihak lain sebagai referensi untuk menegakan hukum dan HAM di Papua, bukan mengulangi kesalahan berulang yg dilakukan elit – elit di Jakarta dengan menutupi kesalahan mereka dalam merespon situasi di Papua.

  “ Seperti yang dilakukan oleh Menkopolkam dengan mengatakan kalau data itu ada sampah sajalah. Cara yang terbaik mengkarifikasi data tersebut langsung ke sumbernya dan apabila data tersebut valid, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang serius untuk menyelesaikan persoalan Korban Nduga dan membebaskan Tapol, Napol di Papua,” Kata Lawyers  asal  Papua ini. 

  Hal serupa disampaikan pengacara senior, Yan Christian Warinussy, SH, dirinya meminta semua pihak di Indonesia dan Tanah Papua agar tidak “tersesat” dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran HAM yang diserahkan oleh aktivis kepada Presiden Joko Widodo belum lama ini di Canberra-Australia. “ Perlu diketahui bahwa laporan-laporan HAM yang ditulis dan dirilis oleh Papuan Behind Bar (Orang Papua di belakang jeruji) tersebut merupakan hasil kerja jaringan organisasi masyarakat sipil/OMS (civil society organization/CSO) di dunia. Segenap OMS/CSO di Tanah Papua ikut berkontribusi dalam membidani lahirnya laporan Papuan Behind Bar tersebut. Ini dihasilkan dari investigasi yang dilakukan langsung sejak terjadinya aksi tolak rasis 19 Agustus 2019 yang berujung rusuh di beberapa kota besar di Tanah Papua, seperti Jayapura, Wamena, Nabire, Manokwari, Sorong dan Fakfak,” ujar  Advokat Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada tersebut.

Baca Juga :  Pria Paro Baya Ditemukan Tewas di Perumahan Kehutanan

  Dikatakan, sesungguhnya langkah investigasi dan penulisan laporan tersebut diakui di  dalam amanat Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 

  Hal ini dipertegas pula dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan sesungguhnya negara, terutama pemerintah bertanggung jawab dalam konteks perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. 

  Laporang Papuan Behind Bar tersebut juga sesuai dengan mekanisme HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) khususnya Dewan HAM PBB.  Sehingga laporan tersebut pasti akan menjadi masukan penting bagi Dewan HAM PBB untuk melakukan prosedur revieuw terhadap Indonesia sebagai negara anggota PBB mengenai aspek pemajuan HAM nya. “  Dengan demikian maka jelas laporan tersebut bukan merupakan laporan pribadi seorang Advokat HAM Veronica Koman sendiri. Tapi merupakan hasil kerja bersama OMS/CSO HAM di Tanah Papua dan Indonesia dan  Hasil investigasi tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi tepat di saat kunjungannya ke Australia. Sehingga diharapkan Presiden akan menugaskan Komnas HAM sebagai institusi negara yang berkompeten sesuai amanat UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk memverifikasinya lebih lanjut. Inilah prosedur dan mekanisme yang benar menurut hukum,” ujar Warinussy.

 Pengacara Veronika Koman sendiri, dalam rilisnya mengatakan, 56 orang adalah murni tahanan politik makar dan bukan kriminal biasa dan Kapolda Papua diminta tidak mengela soal data ini.

Baca Juga :  Provinsi Induk Komitmen Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Tiga DOB

“Data Tapol dan Nduga bukan data pribadi dari saya, melainkan data koalisi masyarakat sipil, bisa lihat logo-logo di poster. Papuans Behind Bars (PBB) sendiri terdiri dari hampir semua pengacara HAM di Papua,” kata Koman  

  Untuk itu, ia meminta siapapun tidak bisa menyalahlan dirinya semata soal jumlah data korban karena data ini lahir dari masyarakat yang di akomodir oleh koalisi. ” 56 itu adalah tahanan politik makar bukan kriminal biasa. Di seluruh dunia, yang namanya makar, treason, rebellion ya otomatis pasti kasus politik,” katanya.

  Untuk itu adanya argumen bahwa mereka semata-mata adalah kriminal perusuh tidak berdasar dan keliru. ” Mereka ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan, yang menunjukkan bahwa ini perintah sistematis dari pusat,” katanya dalam release tersebut. 

VK yang bermukim di Australia ini menegaskan bahwa ada 6 orang makar di Jakarta tidak perna terlibat rusuh di Papua, tetapi mereka ditangkap karena ada pengibaran bendera bintang Kejora begitu juga di Fakfak dan Sorong. Tak hanya itu, salah seorang ibu rumah tangga Sayang Mandabayan di Manokwari  dia tidak merusuh tapi ditangkap juga maka ini murni soal makar bulan kriminal.

” Sayang Mandabayan ada merusuh ka? Dia ditangkap karena membawa 1.500 Bintang Kejora kecil dan yang 8 di Jayapura kemudian 7 dipindah ke Balikpapan itu ada tertangkap tangan merusuh ka? Kalau kriminal biasa kenapa ketakutan hingga dengan menyalahi prosedur paksa pindah mereka ke Balikpapan?,” katanya.

Untuk itu ia menegaskan bahwa siapuan dia dari pihak keamanan dan LSM harus berbicara data real soal korban dan konsekwensi hukumnya. ” Kesimoulanya mereka ini adalah tahanan politik bukan kriminal,” tegas Koman.

  Ia mengungkapkan, masalah ini sudah sangat besar,  maka jangan dikerdilkan dan bukan bertujuan saling adu dengan pihak keamanan. (oel/luc)

Yan Christian Warinussy, SH

JAYAPURA- Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer, SH  mengatakan, data Tapol dan Korban Nduga  yang diserahkan tim aktivis pemerhati HAM  kepada Presiden saat kunjungan ke Australia beberapa waktu lalu sebagai mana dirilis oleh pengacara HAM Veronica Koman, termasuk data yang sama yang diserahkan oleh BEM UI kepada Menkopolhukam Mahfud MD dua hari lalu adalah data yang sudah valid, karena data tersebut berasal dari hasil investigasi NGO dan Koalisi Pengacara HAM di Papua.

“Indikator Tapol yang digunakan juga sudah jelas, mereka yang kini ditangkap dan ditahan berkaitan dengan  pasal  dugaan makar/melawan negara dan aktifitas mereka dikaitkan dengan aktifitas politik,” katanya. 

 Kata dia,  Kapolda sebagai putera terbaik Papua di kepolisian dan komponen – komponen yang mengatasnamakan  Pemuda Adat seharusnya lebih terbuka menerima kritik dan saran dari pihak lain sebagai referensi untuk menegakan hukum dan HAM di Papua, bukan mengulangi kesalahan berulang yg dilakukan elit – elit di Jakarta dengan menutupi kesalahan mereka dalam merespon situasi di Papua.

  “ Seperti yang dilakukan oleh Menkopolkam dengan mengatakan kalau data itu ada sampah sajalah. Cara yang terbaik mengkarifikasi data tersebut langsung ke sumbernya dan apabila data tersebut valid, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang serius untuk menyelesaikan persoalan Korban Nduga dan membebaskan Tapol, Napol di Papua,” Kata Lawyers  asal  Papua ini. 

  Hal serupa disampaikan pengacara senior, Yan Christian Warinussy, SH, dirinya meminta semua pihak di Indonesia dan Tanah Papua agar tidak “tersesat” dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran HAM yang diserahkan oleh aktivis kepada Presiden Joko Widodo belum lama ini di Canberra-Australia. “ Perlu diketahui bahwa laporan-laporan HAM yang ditulis dan dirilis oleh Papuan Behind Bar (Orang Papua di belakang jeruji) tersebut merupakan hasil kerja jaringan organisasi masyarakat sipil/OMS (civil society organization/CSO) di dunia. Segenap OMS/CSO di Tanah Papua ikut berkontribusi dalam membidani lahirnya laporan Papuan Behind Bar tersebut. Ini dihasilkan dari investigasi yang dilakukan langsung sejak terjadinya aksi tolak rasis 19 Agustus 2019 yang berujung rusuh di beberapa kota besar di Tanah Papua, seperti Jayapura, Wamena, Nabire, Manokwari, Sorong dan Fakfak,” ujar  Advokat Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada tersebut.

Baca Juga :  Ketua MRP Sesalkan Pertemuan Presiden dengan Sejumlah Anggota MRP

  Dikatakan, sesungguhnya langkah investigasi dan penulisan laporan tersebut diakui di  dalam amanat Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 

  Hal ini dipertegas pula dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan sesungguhnya negara, terutama pemerintah bertanggung jawab dalam konteks perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. 

  Laporang Papuan Behind Bar tersebut juga sesuai dengan mekanisme HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) khususnya Dewan HAM PBB.  Sehingga laporan tersebut pasti akan menjadi masukan penting bagi Dewan HAM PBB untuk melakukan prosedur revieuw terhadap Indonesia sebagai negara anggota PBB mengenai aspek pemajuan HAM nya. “  Dengan demikian maka jelas laporan tersebut bukan merupakan laporan pribadi seorang Advokat HAM Veronica Koman sendiri. Tapi merupakan hasil kerja bersama OMS/CSO HAM di Tanah Papua dan Indonesia dan  Hasil investigasi tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi tepat di saat kunjungannya ke Australia. Sehingga diharapkan Presiden akan menugaskan Komnas HAM sebagai institusi negara yang berkompeten sesuai amanat UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk memverifikasinya lebih lanjut. Inilah prosedur dan mekanisme yang benar menurut hukum,” ujar Warinussy.

 Pengacara Veronika Koman sendiri, dalam rilisnya mengatakan, 56 orang adalah murni tahanan politik makar dan bukan kriminal biasa dan Kapolda Papua diminta tidak mengela soal data ini.

Baca Juga :  Terkendala Cuaca, Pangdam Batal ke Ilaga

“Data Tapol dan Nduga bukan data pribadi dari saya, melainkan data koalisi masyarakat sipil, bisa lihat logo-logo di poster. Papuans Behind Bars (PBB) sendiri terdiri dari hampir semua pengacara HAM di Papua,” kata Koman  

  Untuk itu, ia meminta siapapun tidak bisa menyalahlan dirinya semata soal jumlah data korban karena data ini lahir dari masyarakat yang di akomodir oleh koalisi. ” 56 itu adalah tahanan politik makar bukan kriminal biasa. Di seluruh dunia, yang namanya makar, treason, rebellion ya otomatis pasti kasus politik,” katanya.

  Untuk itu adanya argumen bahwa mereka semata-mata adalah kriminal perusuh tidak berdasar dan keliru. ” Mereka ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan, yang menunjukkan bahwa ini perintah sistematis dari pusat,” katanya dalam release tersebut. 

VK yang bermukim di Australia ini menegaskan bahwa ada 6 orang makar di Jakarta tidak perna terlibat rusuh di Papua, tetapi mereka ditangkap karena ada pengibaran bendera bintang Kejora begitu juga di Fakfak dan Sorong. Tak hanya itu, salah seorang ibu rumah tangga Sayang Mandabayan di Manokwari  dia tidak merusuh tapi ditangkap juga maka ini murni soal makar bulan kriminal.

” Sayang Mandabayan ada merusuh ka? Dia ditangkap karena membawa 1.500 Bintang Kejora kecil dan yang 8 di Jayapura kemudian 7 dipindah ke Balikpapan itu ada tertangkap tangan merusuh ka? Kalau kriminal biasa kenapa ketakutan hingga dengan menyalahi prosedur paksa pindah mereka ke Balikpapan?,” katanya.

Untuk itu ia menegaskan bahwa siapuan dia dari pihak keamanan dan LSM harus berbicara data real soal korban dan konsekwensi hukumnya. ” Kesimoulanya mereka ini adalah tahanan politik bukan kriminal,” tegas Koman.

  Ia mengungkapkan, masalah ini sudah sangat besar,  maka jangan dikerdilkan dan bukan bertujuan saling adu dengan pihak keamanan. (oel/luc)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya