Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

PBB Akui Papua Bagian dari Indonesia

Plt. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah

JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan tidak ada lagi pembahasan isu Papua dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969 adalah final. Papua adalah bagian dari Indonesia.

Aksi demo anarkis, tindak kekerasan kelompok separatis, hingga isu Papua merdeka menarik perhatian dunia. Berbagai pandangan bermunculan dari berbagai dunia. Seperti Inggris, misalnya. Dewan Kota Oxford memberi penghargaan kepada Benny Wenda. Padahal, dia tercatat sebagai pegiat separatisme Papua yang memiliki rekam jejak kriminal.

Plt. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969 adalah final. “Sejak keputusan itu yang harus digaris bawahi, tidak ada lagi agenda pembahasan status Papua di PBB,” tegasnya. Kalaupun ada pertanyaan atau pernyataan dalam forum, lanjut Faizasyah, lebih merupakan penegasan atas status Papua bagian integral dari NKRI. 

Baca Juga :  RS Pemerintah Sudah Penyesuain, RS Swasta Belum

Sementara itu, dalam acara debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa, Swiss, 4 September lalu, PBB menyatakan, Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Pada acara tersebut Indonesia mendapat sejumlah pertanyaan terkait referendum Papua dari berbagai pihak. Hadir dalam acara tersebut Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Hasan Kleib.

Di New York, Amerika Serikat, Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani menemui António Guterres. Keduanya membahas perkembangan situasi terakhir di Papua. Juga, mendengarkan sudut pandang status kedaulatan Papua dari PBB. Berdasarkan hukum internasional batas negara, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969, Papua adalah bagian dari Indonesia. 

Baca Juga :  Saya Bosan Sekali di Pengungsian

PBB melihat pembangunan dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat. PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus-menerus demo, melakukan tindak kekerasan, bahkan membuat berita hoax. Dari fakta-fakta tersebut PBB mendukung Kedaulatan Indonesia atas Papua. Menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan kelompok separatisme Papua.

Mengenai informasi tersebut Faizasyah enggan berbicara banyak. Sebab, pertemuan tersebut tertutup. “Tidak untuk dipublikasikan hasilnya.  Susah jawabnya,” katanya. (han/JPG)

Plt. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah

JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan tidak ada lagi pembahasan isu Papua dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969 adalah final. Papua adalah bagian dari Indonesia.

Aksi demo anarkis, tindak kekerasan kelompok separatis, hingga isu Papua merdeka menarik perhatian dunia. Berbagai pandangan bermunculan dari berbagai dunia. Seperti Inggris, misalnya. Dewan Kota Oxford memberi penghargaan kepada Benny Wenda. Padahal, dia tercatat sebagai pegiat separatisme Papua yang memiliki rekam jejak kriminal.

Plt. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969 adalah final. “Sejak keputusan itu yang harus digaris bawahi, tidak ada lagi agenda pembahasan status Papua di PBB,” tegasnya. Kalaupun ada pertanyaan atau pernyataan dalam forum, lanjut Faizasyah, lebih merupakan penegasan atas status Papua bagian integral dari NKRI. 

Baca Juga :  12 Tambahan Kasus Positif Baru di Papua

Sementara itu, dalam acara debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa, Swiss, 4 September lalu, PBB menyatakan, Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat. Pada acara tersebut Indonesia mendapat sejumlah pertanyaan terkait referendum Papua dari berbagai pihak. Hadir dalam acara tersebut Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Hasan Kleib.

Di New York, Amerika Serikat, Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani menemui António Guterres. Keduanya membahas perkembangan situasi terakhir di Papua. Juga, mendengarkan sudut pandang status kedaulatan Papua dari PBB. Berdasarkan hukum internasional batas negara, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1969, Papua adalah bagian dari Indonesia. 

Baca Juga :  Seruan Komnas HAM Hentikan Segala Kekerasan di Tanah Papua Terutama di Daerah Konflik

PBB melihat pembangunan dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat. PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus-menerus demo, melakukan tindak kekerasan, bahkan membuat berita hoax. Dari fakta-fakta tersebut PBB mendukung Kedaulatan Indonesia atas Papua. Menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan kelompok separatisme Papua.

Mengenai informasi tersebut Faizasyah enggan berbicara banyak. Sebab, pertemuan tersebut tertutup. “Tidak untuk dipublikasikan hasilnya.  Susah jawabnya,” katanya. (han/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya