WAMENA –Usai menerima surat perintah penyelidikan dari Kejati Papua, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mulai menelusuri dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar di Kantor Bupati Jayawijaya tahun 2024 dengan total anggaran Rp 8 miliar, sehingga langkah pertama mulai mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman, SH, MH menyatakan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek jalan lingkar di kantor Bupati Jayawijaya, saat ini pihaknya sudah mulai dan akan mengundang pihak -pihak terkait yang akan dimintai keterangan terkait dengan pekerjaan ini.
“Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada minggu lalu, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.” ungkapnya di Wamena Rabu (16/7)
Salman juga menjelaskan jika proyek ini berkaitan dengan pengerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya ini masih dalam tahapan penyelidikan sehingga masih sebatas meminta keterangan kepada para pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut, kalau sudah menjadi Penyidikan barulah bisa ditingkatkan menjadi saksi.