Sanksi berikutnya diberikan kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura melalui perkara nomor 247/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Komdis menilai panpel gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan sehingga dijatuhi denda sebesar Rp.20 juta. Selain itu, Persipura juga dihukum melalui perkara nomor 243/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait pelemparan botol air mineral ke arah lapangan dari berbagai tribun stadion setelah pertandingan usai. Untuk pelanggaran tersebut, Persipura dikenai denda Rp.15 juta.
Persipura kembali menerima sanksi melalui perkara nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 karena banyak suporter masuk ke area lapangan setelah laga berakhir. Atas pelanggaran itu, klub berjuluk Mutiara Hitam dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Persipura mencapai Rp.155 juta dari dua keputusan berbeda Komite Disiplin PSSI. Komdis juga kembali mengingatkan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat di masa mendatang.
Meski demikian, dalam kedua keputusan tersebut Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Sebelumnya, laga play-off promosi antara Persipura kontra Adhyaksa FC berakhir dengan skor 0-1 untuk kemenangan tim tamu. Kekalahan itu membuat Persipura gagal promosi ke Liga 1 musim depan dan memicu kekecewaan besar dari ribuan suporter yang memadati Stadion Lukas Enembe. (ans/tri)