
Terkait Kasus Talud Beton, Dua Orang Dijadikan Tersangka
JAYAPURA- Aliansi Peduli Pembangunan (APP) Kabupaten Waropen mendesak Kapolda Papua segera menangkap dan memproses Bupati Waropen YI, atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 M.
Hal ini disampaikan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen saat menemui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh di Mapolda Papua, Jumat (17/1).
Dalam pertemuan kemarin, tokoh pendiri Kabupaten Waropen, Korneles D bersama warga Waropen lainnya, mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang selama ini belum pernah ditindaklanjuti hingga ke penahanan.
“Kami datang kembali untuk menanyakan semua pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi. Kami minta kepada Kapolda Papua dan jajarannya untuk segera lakukan tindak tegas melakukan penahanan kepada bupati,” tegas Korneles kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan penyidik.
Menurut dia, Bupati Waropen diduga terlibat dalam 3 kasus korupsi yang dilakukan. Ketiga kasus tersebut adalah pembangunan talud yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar, kasus pengadaan motor dan kasus ruas jalan yang saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. “Bupati tidak boleh berkeliaran di luar lagi, harus segera ditangkap,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen, Robert D Niki meminta Polda Papua segera menangkap Bupati Waropen. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polda Papua dalam menangani kasus tersebut.
Secara terpisah Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan talud beton di Waropen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangak yaitu KW dan JS.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kapasitasnya sebagai kontraktor penyedian jasa,” ucap mantan Kapolres Biak Numfor ini.
Terkait dengan kedatangan Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen, Ricko mengaku ada beberapa masukan. Namun pihaknya bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil dari audit BPK dan BPKP lalu ditindaklanjuti.
“Dengan berjalannya waktu, koordinasi dan sinergitas kita menyangkut bahan-bahan yang harus kita dalami dari BPK dan BPKP dapat kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Terkait dengan pengaduan-pengaduan dari masyarakat, Ricko mengaku akan mengirimkan tim ke Waropen guna mendalami pengaduan dari masyarakat. Direncanakan tim ini akan diberangkatkan minggu depan ke Waropen.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP atas dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan talud beton di kali Sanggei hingga Pelabuhan Pidemani Kabupaten Waropen tahun anggaran 2017.
Dari hasil audit tersebut tercatat kerugian negara atas tindak pidana korupsi itu mencapai sekitar Rp 11 Milliar dari total anggaran yang disiapkan saat itu sekitar sebesar Rp 14 Milliar. (fia/nat)