Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Cemburu, Seorang Pria Habisi Pasangannya

Gara-gara Sepatu, Tikam Rekan Kerjanya 

MERAUKE-Dua kasus pembunuhan saat ini ditangani Polres Merauke. Dua kasus pembunuhan tersebut yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya berinisial AH (41) dan kasus pembunuhan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Rizal (28) yang dilakukan rekan kerjanya berinisial I (28).

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Najamuddin, MH., membenarkan adanya dua kasus pembunuhan yang saat ini ditangani Polres Merauke dan jajaran.

Untuk kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya AH, menurut Najamuddin terjadi di Jalan Kelapa Satu, Kelurahan Kelapa Lima, Merauke, Jumat (10/12) lalu sekira pukul 22.00 WIT.

Sedangkan kasus pembunuhan terhadap ABK bernama Rizal yang dilakukan rekan kerjanya I terjadi di atas KM Putri Harapan,  9 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIT, tidak jauh dari dermaga Pelabuhan Merauke.

Kapolres Najamuddin menyebutkan, kasus pembunuhan yang dilakukan AH motifnya cemburu. Pelaku diduga cemburu terhadap korban yang selama ini sudah tinggal serumah namun belum menikah secara resmi.

Baca Juga :  80 Persen SMA/SMK di Papua Siap Buka Januari

“Pelaku diduga cemburu sehingga nekat menikam pasangannya menggunaman pisau dapur beberapa kali. Sebenarnya, antara korban dan  pelaku belum menikah secara sah, tapi mereka sudah tinggal bersama sebagai suami istri,” ungkap Najamuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Kamis (16/12).

Kasat Reskrim menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menghabisi pasangannya, tersangka menurut Najamuddin, sempat melarikan diri ke Kampung Kaliki, Distrik Kurik, namun  Tim Opsnal mengejar ke daerah tersebut. Karena merasa tidak nyaman dan bersalah, tersangka  akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan. “Kita serahkan ke Polsek Merauke Kota untuk ditangani di sana, karena kejadiannya dekat dengan Polsek Merauke Kota,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersanga menurut Najamuddin dijerat Pasal  338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksmal 15 tahun  penjara.

Baca Juga :  LBH Papua Diteror?

Sementara itu, kasus pembunuhan yang terjadi di atas KM Putri Harapan menurut Najamuddin, hanya karena masalah sepele. Dimana tersangka awalnya memotong bagian atas sepatu boat, karena sepatu tersebut sedikit kecil.

Melihat hal itu, korban menegurnya. Namun teguran korban   membuat tersangka  emosi  sehingga terjadi pertengkaran.

Korban menurut Najamuddin sempat menampar tersangka,   sehingga tersangka mencabut pisau dapur dan langsung menikam korban di bagian perut kiri.  “Korban sempat dilarikan

ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tapi belum sampai di rumah sakit, korban sudah menghembuskan napasnya yang terakhir,” ungkapnya.

Adapun tersangka setelah menikam korban sempat berusaha melarikan diri namun langsung diamankan oleh  Polair. “Barang bukti yang diamankan, selain pisau yang digunakan menikam korban, juga pakaian korban dan sepatu boat. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)    

Gara-gara Sepatu, Tikam Rekan Kerjanya 

MERAUKE-Dua kasus pembunuhan saat ini ditangani Polres Merauke. Dua kasus pembunuhan tersebut yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya berinisial AH (41) dan kasus pembunuhan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Rizal (28) yang dilakukan rekan kerjanya berinisial I (28).

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum., didampingi Kasat Reskrim, AKP. Najamuddin, MH., membenarkan adanya dua kasus pembunuhan yang saat ini ditangani Polres Merauke dan jajaran.

Untuk kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Defota W yang dilakukan pasangannya AH, menurut Najamuddin terjadi di Jalan Kelapa Satu, Kelurahan Kelapa Lima, Merauke, Jumat (10/12) lalu sekira pukul 22.00 WIT.

Sedangkan kasus pembunuhan terhadap ABK bernama Rizal yang dilakukan rekan kerjanya I terjadi di atas KM Putri Harapan,  9 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIT, tidak jauh dari dermaga Pelabuhan Merauke.

Kapolres Najamuddin menyebutkan, kasus pembunuhan yang dilakukan AH motifnya cemburu. Pelaku diduga cemburu terhadap korban yang selama ini sudah tinggal serumah namun belum menikah secara resmi.

Baca Juga :  Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

“Pelaku diduga cemburu sehingga nekat menikam pasangannya menggunaman pisau dapur beberapa kali. Sebenarnya, antara korban dan  pelaku belum menikah secara sah, tapi mereka sudah tinggal bersama sebagai suami istri,” ungkap Najamuddin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Kamis (16/12).

Kasat Reskrim menyebutkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menghabisi pasangannya, tersangka menurut Najamuddin, sempat melarikan diri ke Kampung Kaliki, Distrik Kurik, namun  Tim Opsnal mengejar ke daerah tersebut. Karena merasa tidak nyaman dan bersalah, tersangka  akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan. “Kita serahkan ke Polsek Merauke Kota untuk ditangani di sana, karena kejadiannya dekat dengan Polsek Merauke Kota,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersanga menurut Najamuddin dijerat Pasal  338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksmal 15 tahun  penjara.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri  Resmi Tersangka

Sementara itu, kasus pembunuhan yang terjadi di atas KM Putri Harapan menurut Najamuddin, hanya karena masalah sepele. Dimana tersangka awalnya memotong bagian atas sepatu boat, karena sepatu tersebut sedikit kecil.

Melihat hal itu, korban menegurnya. Namun teguran korban   membuat tersangka  emosi  sehingga terjadi pertengkaran.

Korban menurut Najamuddin sempat menampar tersangka,   sehingga tersangka mencabut pisau dapur dan langsung menikam korban di bagian perut kiri.  “Korban sempat dilarikan

ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tapi belum sampai di rumah sakit, korban sudah menghembuskan napasnya yang terakhir,” ungkapnya.

Adapun tersangka setelah menikam korban sempat berusaha melarikan diri namun langsung diamankan oleh  Polair. “Barang bukti yang diamankan, selain pisau yang digunakan menikam korban, juga pakaian korban dan sepatu boat. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ulo/nat)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya